TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang membacakan hasil
putusan sidang perkara pergusuran warga Batu Jaya Kecamatan Batu Ceper
melawan Pemerintah Kota Tangerang, Senin (2/12/2019).
Dalam kesimpulan putusan tersebut Majelis Hakim PN Tangerang menolak
seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga Batu Jaya atas
pergusuran dan perbuatan melawan hukum.
“Majelis hakim menolak semua tuntutan penggugat,” ujar Hakim Ketua Samsudin saat membacakan putusan.
Dalam kesimpulan putusan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan
bahwa dari bukti kepemilikan warga berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
bukan menjadi legal standing kepemilikan.
Selain itu, tuntutan para penggugat yang menilai dalam proses
pergusuran tersebut Pemerintah Kota Tangerang terjadi perbuatan melawan
hukum.
“Karena tidak mempunyai sertifikat legal standing yang tercacat dalam
BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dan tidak terbukti dalam perbuatan
melawan hukum,” katanya.
Kendati demikian, Majelis Hakim memberikan tenggang waktu selama 14
hari kepada pihak penggugat untuk melakukan upaya hukum.
Kuasa Hukum Pemkot Tangerang Pengecara Negara, Bakti Suryantoro
mengatakan dalam hasil putusan tersebut dirinya merasa puas. Sebab semua
gugatan dari warga ditolak semua majelis hakim.
“Kami merasa puas karena dalam pertimbangan gugatan semua ditolak,” tandasnya.







0 comments:
Post a Comment