Di Indonesia, setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari
Ibu, momen ini diperingati pertama kalinya di tanah air yaitu tahun
1938. Penetapan tanggal tersebut dilandasi oleh kesepakatan peserta
kongres perempuan III di Bandung, tanggal 22-27 Juli 1938.
Kesepakatan tersebut didasarkan pada momen bersejarah dimana seluruh
organisasi perempuan di tanah air , khususnya yang berasal dari wilayah
Sumatera dan Jawa, untuk pertama kalinya mengadakan kongres perempuan
di Dalem Jayadipuran, Yogyakarta pada 22 Desember 1928.
Selama tiga hari kongres ini berlangsung 22-25 Desember 1928,
terdapat beberapa isu yang dibicarakan dalam pertemuan bersejarah yang
dihadiri 600 orang dari 30 organisasi. Kongres perempuan pertama ini
terinspirasi oleh Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang dilandasi oleh
kesamaan pandangan politik untuk mengubah nasib perempuan di tanah air.Mereka berdiskusi, bertukar fikiran dan menyatukan gagasannya. Isu
yang dibahas antara lain pendidikan bagi anak gadis, perkawinan
anak-anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian sewenang-wenang. Selain
itu, kongres juga membahas dan memperjuangkan peran wanita bukan hanya
sebagai isteri dan pelayan suami saja.
Pada tahun 1959 negara melegalkan perayaan hari ibu yang ditetapkan
oleh Presiden Soekarno dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
316 tahun 1959. Melalui hari Ibu, Presiden Soekarno ingin mengajak
bangsa Indonesia untuk mendukung semangat wanita Indonesia untuk
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Penetapan itu disesuaikan dengan kenyataan bahwa Hari Ibu pada
hakikatnya merupakan tonggak sejarah perjuangan perempuan sebagai bagian
dari perjuangan bangsa.
Makna kekinian dari peringatan hari Ibu ini kemudian dimaksudkan
untuk menghargai peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami,
anak-anak, maupun lingkungan sosialnya.
Perayaan dan peringatan biasanya dilakukan dengan membebastugaskan
ibu dari tugas domestik yang sehari-hari dianggap merupakan
kewajibannya, seperti memasak, merawat anak dan urusan rumah tangga
lainnya. Jika perayaan hari Ibu hanya sebatas itu, maka setiap hari pun
kita bisa melakukan peringatan hari Ibu tanpa harus ada hari ibu
nasional, meskipun sebenarnya sah-sah saja sebagai bentuk pengekspresian
kasih sayang kepada seorang ibu, namun makna ini menjadi melenceng dari
maksud awal digagasnya hari ibu di Indonesia.
Perempuan Masa Kini
Dewasa ini banyak perempuan aktif dengan kegiatan sosial dan juga
pekerjaannya, seiring dengan meningkatnya pengalaman, ilmu dan
pendidikan yang ditempuhnya, kegiatan perempuan masa kini tidak lagi
hanya sebatas dapur, sumur dan kasur seperti istilah orang tua zaman
dahulu.
Mereka mulai mengembangkan kiprah sesuai dengan passionnya, sesuai
dengan bidang yang ingin ditekuninya, namun tentu saja dengan tidak
melupakan perannya sebagai perempuan, baik sebagai isteri ataupun
sebagai ibu yang kegiatannya ini tidak mengesampingkan kewajibannya, dan
tentu juga harus mendapat dukungan penuh dari keluarga, suami dan
anak-anaknya.
Perempuan mempunyai kelebihan tersendiri dibandingkan dengan
laki-laki, perempuan bisa mengerjakan beberapa pekerjaan dalam waktu
yang sama (multitasking), perempuan juga biasa berbagi peran yang
disebut multiperan, jika di rumah dia bisa menjadi seorang ibu untuk
anak-anaknya dan menjadi seorang isteri bagi suaminya, dalam
pekerjaannya dia bisa menjadi pemimpin, karyawan atau apa saja, bahkan
terkadang pekerjaan keras yang membutuhkan tenaga laki-laki pun bisa
dijalaninya.
Jika merujuk ucapan Najwa Shihab ketika ditanya lebih memilih mana
antara seroang jurnalis atau ibu rumah tangga oleh Deni Cagur dalam
sebuah acara televisi, beliau menjawab dengan tegas meskipun acara
tersebut acara hiburan “Kenapa sih perempuan harus disuruh memilih,
bukankah kita bisa mendapatkan keduanya, pertanyaan itu sejak awal sudah
menempatkan posisi perempuan seolah-olah tak berdaya”. Pernyataan Najwa
Shihab ini sesuai dengan kondisi perempuan masa kini yang sukses dalam
karirnya, namun juga tetap harmonis dengan keluarganya.
Banyak contoh perempuan yang sukses dalam karirnya dan juga
berprestasi, Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya yang sudah
mendapatkan banyak penghargaan atas gebrakan-gebrakannya dalam memimpin
kota Surabaya, Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
yang dengan tegas dan berani menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri
ikan di laut Indonesia, Sri Mulyani perempuan Indonesia pertama yang
pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia yang kini untuk
ketiga kalinya menjabat sebagai Menteri di Indonesia dan sudah beberapa
kali menyabet penghargaan di bidangnya. Megawati mantan Presiden dan
juga pernah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia dan masih banyak
lagi perempuan-perempuan yang hebat dan sukses dalam karirnya.
Jika saja dulu R.A Kartini tidak memperjuangkan hak-hak perempuan
untuk mendapatkan pendidikan yang layak, mungkin keadaan perempuan masa
kini juga tidak jauh berbeda nasibnya dengan perempuan dahulu, mungkin
kaum perempuan masih akan dipandang sebelah mata oleh kaum laki-laki,
perempuan kala itu dianggap tidak berdaya (powerless), tidak ada
kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.
Perempuan sekurang-kurangnya punya empat peran, yakni mengelola,
mendidik, memelihara dan mengasuh. Berangkat dari keempat hal tersebut,
berarti perempuan itu serba bisa, karena itu adalah porsi terbesar dalam
kehidupan manusia. Harus diakui bahwa dalam diri perempuan ada kendala
tetapi di dalam hambatan yang melekat dalam dirinya, perempuan mempunyai
kehebatan dan keunggulan dalam bidang keempat hal diatas.
Karena itu, seberat apapun tugas perempuan, ia pasti bisa. Syaratnya,
kita harus berusaha atau berikhtiar. Artinya jika kita ingin melihat
lembah, jangan mendekam di kaki gunung justru pergilah ke kaki langit,.
Jika ingin tahu puncak gunung, mengangkasalah dengan pesawat ke awan.
Tapi jika kita ingin mengerti awan, pejamkan mata dan berfikirlah
(Perempuan pasti bisa, dr. Cecillia Nurachadiana 2019 : 3).
Negara sudah memberikan peluang untuk para perempuan, misalnya bagi
perempuan yang ingin terjun ke dunia politik dengan memberikan kuota 30
persen (pasal 173 ayat 2 huruf c Undang-Undang No 7 Tahun 2017),
demikian juga halnya dalam dunia penyelenggaraan pemilu, perempuan
diberi kesempatan yang sama untuk berkompetisi. disebutkan dalam pasal
10 ayat 7 Undang-Undang No 7 Tahun 2017, bahwa: Komposisi keanggotaan
KPU, keanggotaan KPU Provinsi dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota
memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga
puluh persen), demikian juga untuk penyelenggara sampai tingkat
berikutnya seperti PPK (pasal 52 ayat 3), PPS (pasal 55 ayat 3) dan KPPS
(pasal 59 ayat 4). Tinggal bagaimana kita bisa berdaya saing,
berkompetisi yang sehat agar bisa mengisi kuota tersebut.
Dalam memperingati hari Ibu kali ini, untuk para perempuan, mari kita
kembalikan makna hari Ibu yang dulu digagas oleh para perempuan tangguh
sebelum kita, mari kita memantaskan diri untuk bisa berdaya, gali
potensi diri untuk bisa bersaing dalam kebaikan, buka diri untuk
menambah ilmu, terus belajar dan juga menambah wawasan, hal ini
dilakukan bukan hanya untuk mengejar prestasi dalam berkiprah di
masyarakat tetapi juga kebermanfaatannya dan pasti akan terpakai untuk
mendidik anak-anak yang memang sudah menjadi tugas ibu sebagai madrasah
pertama dalam kehidupan anak-anaknya.
Jangan berpuas diri dengan pencapaian, jika gagal jangan pernah
berputus asa dan jangan mau dikalahkan oleh keadaan. Mari bangkit,
yakinkan diri bahwa kita mampu dan kita pasti bisa.
*Penulis, Komisioner KPU Kab. Tangerang Periode 2018-2023.






0 comments:
Post a Comment