TANGSEL-Polri masih terus melakukan penyelidikan bersama dengan
Bapetan dan Batan terkait temuan zat radioaktif CS 137 di salah satu
rumah warga Blok A 22, Perumahan Batan Indah. Penyelidikan ini dilakukan
sudah berjalan selama 13 hari lalu.
"Kepolisian bekerjasama Bapeten dan Batan sedang melakukan proses
clean up dan dekontaminasi untuk mengurangi kontaminasi yang terjadi
antara zat radioaktif dengan lingkungan dan menjamin agar area tersebut
tidak terpapar kembali," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes
Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Ia menyebut, pihaknya sudah mengambil tanah dan vegestasi sebanyak
450 drum. Semua itu diambil termasuk yang berasal dari penemuan di rumah
SM dan sekitarnya, kemudian dibawa ke PTLR untuk diteliti.
"Berdasarkan penelitian Bapeten tingkat paparan zat radioaktif sudah
mengalami penurunan yaitu 2 micro sivert perjam. Densus 88 dari bagian
KBR (Kimia, Biologi dan Radioaktif) memiliki alat yang dapat mendeteksi
adanya zat radioaktif di suatu area," sebutnya.
Menurutnya, SM berpotensi melanggar hukum terkait penyimpanan zat
radioaktif CS 137 dan beberapa zat lainnya secara ilegal. Untuk status
SM sendiri, kini masih sebagai saksi dan masih dilakukan penyelidikan.
"Apabila pelanggaran hukum terjadi maka seseorang dapat diancam
dengan Pasal 42 dan Pasal 43 uu No. 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta,"
pungkasnya.
Sebelumnya, tim gabungan mendapati sumber zat radioaktif di Perum
Batan Indah Blok A 22, yang ditengarai memiliki aktivitas lebih tinggi
dari penemuan sebelumnya, di lahan kosong perumahan tersebut.
"Kami meminta kepada pihak Kepolisian dan Bapeten untuk mengusut tuntas kepemilikan bahan radioaktif secara tidak sah," ucapnya
Anhar menegaskan, bahwa Batan akan tetap melanjutkan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi nuklir untuk kesejahteraan.
"Batan melanjutkan kegiatan litbang dan pemanfaatan iptek nuklir di
berbagai bidang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan cita-cita founding fathers RI dengan memperhatikan aspek
keselamatan dan keamanan yang ketat," tegas Anhar.Penjelasan Bapeten
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), membantah lengah dalam pengawasan zat radioaktif yang ditemukan di rumah Blok A 22, Perum Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Senin (24/2/2020) kemarin."Kalau d blok A, keterangan mendalam enggak bisa saya sampaikan. Sebenarnya itu tindak lanjut dari proses penyidikan," kata Kepala Bagian Humas Bapeten Abdul Qohhar di Perum Batan Indah, Selasa (25/2).
Diungkapkan Qohhar, penemuan zat radioaktif di lahan kosong Perum Batan Indah pada akhir Januari 2020 lalu, merupakan uji fungsi mobil RDMS Mona yang dilakukan Bapeten secara rutin.
Dengan alat itu, Bapeten menemukan adanya paparan zat radioaktif sebesar 200 mili sivert di lahan kosong perumahan Batan Indah, sementara di Blok A perumahan tersebut, diduga memiliki aktifitas lebih kuat dari penemuan di lahan kosong.
"Jadi untuk pengukuran pertama, memang belum sampai masuk detil ke dalam perumahan (seluruh gang), karena ada banyak jalan yang engga bisa dilalui mobil mona (terlalu sempit, diportal, ada mobil parkir, dan lain-lain," kata Qohhar.
Dari hasil uji alat yang menyatakan adanya kenaikan di lokasi depan blok H, I, J, maka diputuskan penanganan area tersebut terlebih dulu.
"Direncanakan setelah proses clean up selesai, akan dilakukan penyisiran lanjutan utk melihat apakah ada sebaran kontaminan dr lahan depan (misal tanah dipake di pot tanaman dan lain-lain)," ungkap dia
Qohhar memastikan, penemuan zat radioaktif di rumah SM, di Blok A 22 adalah bagian dari penyelidikan Kepolisian.
"Pendalaman kasus ini, kita akan sisir. Mungkin dalam pengembangan penyelidikan, tapi kemudian menemukan sumber itu," terang Qohhar.
Meski begitu, dia memastikan bahwa penemuan zat radioaktif di Blok A 22, tidak berdampak pada lingkungan sekitar. Hal itu, diketahui dari kadar paparan yang diukur di lokasi, saat penemuan.
"Aktivitasnya berapa belum bisa kita pastikan, karena kita harus tahu dulu dia diukur dari mana. Apakah di dekat sumber atau di pagar. Tapi berdasarkan pengukuran di jalan (Blok A Batan Indah) dua kali background dan pengukuran di pagar 3 kali. Artinya dari sumber itu tidak berdampak kepada warga sekitar, karena dibawah NBD (nilai batas dosis) dan ketika sumber diambil (dibawa Gegana KBR) itu dibawah background," ungkap dia.
0 comments:
Post a Comment