< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Polres Cilegon Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Penghuni Lapas

Thursday, 13 February 2020 | Thursday, February 13, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-13T08:17:29Z
 
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan.
CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 34 gram dari seorang bandar yang diduga dikendalikan oleh jaringan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, dari penangkapan tersangka Fabian (20) di sebuah kontrakan di Kampung Buah Jangkung, Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pihaknya mengamankan sabu-sabu sebanyak 20 gram dari tas selempang dan 18 paket sabu-sabu seberat 14 gram.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka Fabian telah mengambil narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dari Jakarta berdasarkan perintah atau arahan dari saudara Lukman yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurut pengakuan, (Lukman) adalah penghuni Lapas,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2020).
Dalam penggeledahan itu, petugas juga mengamankan Beny Nursyam pemilik kontrakan dan Melius. “Dari penyidikan lebih lanjut, Beny ini selain sebagai pemilik tempat penitipan, juga ikut membantu menjual sabu-sabu. Sedangkan Melius kita amankan karena kedapatan sedang menggunakan sabu-sabu saat kita geledah,” terangnya.
Polisi akan menjerat ketiganya dengan pasal yang berbeda. Yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup dan paling singkat selama enam tahun.
Selang beberapa waktu kemudian, polisi juga meringkus Maryono (26), bandar sabu-sabu lainnya dengan barang bukti seberat 9,95 gram yang diduga kuat juga mendapatkan kendali melalui telepon genggam dari Adi, penghuni Lapas Cikerai yang berstatus DPO.
“Barang bukti diperoleh Maryono dari Baros dan dibawanya ke Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan kita bekuk sebelum memasuki rumah. Karena ini ada dua kasus yang diduga melibatkan penghuni Lapas Cikerai, sehingga kita perlu kerja sama dengan Kalapas untuk kita kembangkan,” terangnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update