< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

2.500 Kasus Selama 2019, 2020 Perkara Perceraian Sudah Capai 1.000

Kamis, 05 Maret 2020 | Kamis, Maret 05, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-05T12:36:57Z


SERANG, (KB).- Pihak Pengadilan Agama Serang mencatat sejak awal 2020 hingga saat ini perkara perceraian telah mencapai 1.000 perkara. Sementara, selama 2019 pengadilan menangani sebanyak 2.500 kasus perceraian di Kabupaten dan Kota Serang selama 2019. Dari jumlah tersebut, 300 kasus di antaranya merupakan kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Pengadilan Agama Serang Dalih Effendi mengatakan, selama 2019 lalu, pihaknya sudah menyelesaikan 2.500 perkara perceraian, sedangkan sisa perkara pada 2020 masih ada sekitar 350 perkara.
“ASN juga ada sekitar 300 perkara kabupaten dan kota itu 2019. Ada juga Polri dan TNI. Tahun ini perkara baru (yang masuk ke Pengadilan Agama Serang) sudah 1.000 perkara, itu ada ASN juga cuma masih kecil,” ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Rabu (4/3/2020).
Ia mengatakan, dengan jumlah tersebut artinya kesadaran masyarakat masih sangat tinggi. Mereka tidak mau lagi kawin cerai dibawah tangan atau siri, mereka ingin mendapatkan sesuai dengan hukum.
“Pada akhir tahun 2019 menuju 2020, boleh dikatakan stagnan tidak jauh berbeda dengan tahun 2018 menuju 2019. Dimana kita tutup perkara perceraian diangka 2.300,” ucapnya.
Dalih mengatakan, ada beberapa faktor penyebab perceraian. Diantaranya ekonomi, kemudian tidak harmonis, ada orang ketiga, perselingkuhan, tidak tanggung jawab hingga kekerasan dalam rumah tangga. “Kita kira berurutan seperti itu faktornya,” katanya.
Selain soal perceraian, Dalih juga menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan kerjasama dengan Pemkab Serang terkait sidang terpadu isbat nikah. Kerjasama tersebut sudah dijalani sejak tahun 2018 untuk melayani masyarakat yang belum punya akta nikah perkawinan sehingga anak mereka belum punya akta.
Selama tahun 2018, pihaknya sudah menyelesaikan 2.000 perkara dengan cara keliling ke tiap kecamatan. Dengan target per kecamatan 70 perkara. Kemudian tahun 2019 diselesaikan 2.000 perkara sehingga total sudah 4.000 perkara yang tuntas.
“Pada tahun 2020 direncanakan 2.000 perkara juga. Kita siap keliling di 29 kecamatan, perdana kita gelar 27 Maret di Cikande sebanyak 70 perkara,” tuturnya.
Dalih mengimbau bagi masyarakat yang belum punya buku nikah dipersilakan koordinasi dengan kecamatan. Sebab pelaksana kegiatan di kecamatan adalah P2TP2A. “Pengadilan agama siap menyukseskan sampai habis masyarakat yang belum punya (buku nikah),” katanya.
Disinggung jumlah masyarakat yang belum punya akta nikah, Ia mengatakan, pada tahun 2017 ia melaporkan pada bupati sebanyak 9.000 orang. Kemudian digarap 4.000 perkara, mandiri 1.000 perkara serta tahun ini 2.000 perkara.
“Jadi tersisa 2.000 lagi tahun 2021. Sisanya itu mudah mudahan secara mandiri mendaftar di pengadilan agama Serang. Sehingga program bupati diakhir jabatan 2020 untuk pelayanan masyarakat tidak punya buku nikah bisa beres,” ucapnya.
Ia mengatakan, masih tingginya angka tersebut karena selama ini masyarakat beranggapan kawin cukup dihadapan kiyai. Walau tidak tercatat di KUA sudah sah. Namun ketika mulai sadar hukum, buku nikah dan akta anak ternyata penting, mereka mulai berlomba ke isbat nikah.
“Rata rata umur produktif, kakek nenek. Kita tidak layani perkara nikahnya poligami itu kita tolak tidak bisa isbat terpadu,” tuturnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update