< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Antisipasi Penyebaran Corona, Pemkab Serang Liburkan Anak Sekolah

Tuesday, 17 March 2020 | Tuesday, March 17, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-17T12:38:04Z


SERANG KAB-Virus Corona atau bisa di kenal sebagai Covid-19. Kini, membuat resah masyarakat Banten maupun Pemerintah Setempat. Hal itupun terbukti, dari berbagai langkah maupun upaya untuk mencegah adanya penyebaran Virus Corona. Pemerintah setempat meliburkan anak sekolah selama 14 hari, dari tingkat Universitas, SMA, SMK, SMP, SD, hingga Paud.
Seperti halnya pada kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengeluarkan kebijakan social distancing untuk para siswa, agar belajar di rumah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, dan satuan penddikan non formal, negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Serang dialihkan menjadi kegiatan pembelajaran di rumah. “Terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020,” ujar Asep melalui sambungan telephone, Senin (16/3/2020).
Lanjut Asep, kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di rumah dilakukan melalui kegiatan pembelajaran online. Kemudian dilakukan penugasan terstruktur yang diberikan kepada siswa. “Penugasan harus dilaporkan oleh siswa kepada para guru,” kata Asep.
Selain itu, diambil juga kebijakan menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kegiatan di luar satuan pendidikan, seperti studi tur, outing class, berkembah, lomba-lomba, pentas seni, KSN, KOSN, FLS2N, dan lain-lain.“Ujian sekolah untuk jenjang SMP tetap dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Terkait pendidikan dan tenaga kependidikan, sambungnya, mulai dari dari kepala sekolah, guru, hingga operator sekolah tetap melaksanakan tugas setiap hari sesuai jam kerja. “Harus memastikan pembelajaran peserta didik di rumah berjalan efektif,” tegasnya.
Tak sampai disitu, Asep juga menegaskan, Kepala sekolah wajib menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk tidak mengizinkan putra-putrinya melaksanakan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas belajar, pengganti yang diberikan satuan pendidikan. “Atas kebijakan pengalihan pembelajaran ke rumah, tidak boleh dimanfaatkan orang tua dan siswa untuk berlibur atau rekreasi,” ungkap Asep seraya tak kembali membalas SMS.
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menambahkan, Dindikbud harus memastikan proses pembelajaran di rumah berjalan efektif. “Kepala dinas harus menugaskan pengawas satuan pendidikan dan penilik untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang menjadi binaannya,”singkat Tatu seraya mengakhiri pembicaraanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update