SERANG KAB-Virus
Corona atau bisa di kenal sebagai Covid-19. Kini, membuat resah
masyarakat Banten maupun Pemerintah Setempat. Hal itupun terbukti, dari
berbagai langkah maupun upaya untuk mencegah adanya penyebaran Virus
Corona. Pemerintah setempat meliburkan anak sekolah selama 14 hari, dari
tingkat Universitas, SMA, SMK, SMP, SD, hingga Paud.
Seperti
halnya pada kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengeluarkan
kebijakan social distancing untuk para siswa, agar belajar di rumah.
Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep
Nugrahajaya mengatakan, kegiatan pembelajaran di seluruh satuan
pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, dan satuan penddikan non formal,
negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Serang dialihkan menjadi kegiatan
pembelajaran di rumah. “Terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan
28 Maret 2020,” ujar Asep melalui sambungan telephone, Senin
(16/3/2020).
Lanjut
Asep, kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di rumah dilakukan melalui
kegiatan pembelajaran online. Kemudian dilakukan penugasan terstruktur
yang diberikan kepada siswa. “Penugasan harus dilaporkan oleh siswa
kepada para guru,” kata Asep.
Selain itu,
diambil juga kebijakan menunda atau membatalkan kegiatan yang
melibatkan banyak orang atau kegiatan di luar satuan pendidikan, seperti
studi tur, outing class, berkembah, lomba-lomba, pentas seni, KSN,
KOSN, FLS2N, dan lain-lain.“Ujian sekolah untuk jenjang SMP tetap
dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Terkait
pendidikan dan tenaga kependidikan, sambungnya, mulai dari dari kepala
sekolah, guru, hingga operator sekolah tetap melaksanakan tugas setiap
hari sesuai jam kerja. “Harus memastikan pembelajaran peserta didik di
rumah berjalan efektif,” tegasnya.
Tak sampai
disitu, Asep juga menegaskan, Kepala sekolah wajib menginformasikan
kepada orang tua peserta didik untuk tidak mengizinkan putra-putrinya
melaksanakan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas belajar,
pengganti yang diberikan satuan pendidikan. “Atas kebijakan pengalihan
pembelajaran ke rumah, tidak boleh dimanfaatkan orang tua dan siswa
untuk berlibur atau rekreasi,” ungkap Asep seraya tak kembali membalas
SMS.
Sementara
itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menambahkan, Dindikbud harus
memastikan proses pembelajaran di rumah berjalan efektif. “Kepala dinas
harus menugaskan pengawas satuan pendidikan dan penilik untuk
melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang
menjadi binaannya,”singkat Tatu seraya mengakhiri pembicaraanya.
0 comments:
Post a Comment