< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Kebijakan Lembaga KPK Batasi Jumlah Pengunjung Tahanan

Rabu, 18 Maret 2020 | Rabu, Maret 18, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-18T10:02:05Z


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi untuk pengunjung tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan menyebarnya corona virus disease 2019 (Covid-19). Lembaga antirasuah itu masih menunggu keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengeluarkan kebijakan dalam kunjungan di Rutan KPK.
“Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan. Saat ini Rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kemenkumham,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikon rmasi, Selasa (17/3).
Selain itu, kata Ali, dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran wabah virus korona, KPK akan menyemprot disinfektan ke seluruh area gedung KPK. Meliputi, seluruh ruang kerja pada setiap lantai baik di Gedung Merah putih maupun di KPK C1, area di sekeliling gedung KPK, termasuk Rutan K4, C1 maupun Pomdan Jaya Guntur.
Disemprot Disinfektan
Menurut Ali, kegiatan penyemprotan disinfektan dilaksanakan selama dua hari, dimulai 18 Maret 2020 pukul 07.00 WIB pagi sampai selesai, dari lantai 16 dan 15 lalu ke seluruh ruangan pelayanan umum, termasuk ruang pers selanjutnya seluruh ruang kerja pegawai dan Rutan KPK.
Sebelumnya, pada Senin (16/3) lalu, Ali mengatakan, pihaknya masih melakukan persidangan hingga pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka tindak pidana korupsi seperti biasa. Hal ini dilakukan, mengingat penyelesaian berkas perkara yang dibatasi ketentuan Undang- undang (UU).
Sama dengan KPK, pada Senin (16/3), Pelaksana Tugas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho mengatakan pihaknya mengambil langkah preventif guna menanggapi kondisi terkini Covid-19 di Indonesia. Khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas Covid-19.
Terdapat empat langkah menghadapi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Langkah tersebut, tambah Nugroho, di antaranya pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan. Status pada Lapas, Rutan, dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah, di mana status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Menurut Nugroho, pencegahan itu seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaan sarana-sarana deteksi pengukur suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Mengindenti kasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius.
Sedangkan status Lapas, Rutan, dan LPKA disebut sudah berada di zona merah. Menurut Nugroho, pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update