< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Omnibus Law dan Nasib Ketenagalistrikan

Rabu, 18 Maret 2020 | Rabu, Maret 18, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-18T10:42:03Z



Masyarakat sontak, dibuat kaget setengah mati lagi oleh para elit. Sebab, kemunculan produk hukum ini memicu banyak kontroversi. Sebut saja langsung namanya, Omnibus Law, sebuah konsep hukum perundang-undangan yang dikatakan mampu menyederhanakan 42.000 aturan yang saling tumpang tindih.
Apa yang menimbulkan kritikan terhadap Omnibus Law dari berbagai pihak, tak lain tak bukan adalah isinya yang sangat berpotensi merusak lingkungan, lantaran perubahan dari isi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dimana dokumen Amdal diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha. Dengan kata lain, setiap satu usaha atau kegiatan, hanya diperbolehkan menerbitkan satu perizinan berusaha saja.
Revisi atas Amdal ini, lantas membawa angin segar bagi investor asing yang tertarik dalam pembangunan infrastruktur listrik. Tidak lupa memberikan kepastian kepada pihak swasta, bahwasanya mereka akan aman-aman saja berinvestasi di proyek ketenagalistrikan Indonesia. Sebab, selama ini pihak swasta selalu menemukan kesulitan ketika berpartisipasi dalam proyek ketenagalistrikan di Indonesia.
Sebagai contoh PT Bhimasena, dahulu terhambat pembangunan ketenagalistrikannya akibat Amdal yang belum kunjung rampung. Belum selesainya Amdal mengindikasikan bahwa proyek infrastruktur kelistrikan yang ditawarkan kepada pihak swasta, tidak dipersiapkan secara matang
Menurut Triatmanati (2019), terdapat berbagai faktor yang menyebabkan investor swasta enggan dalam menanamkan dananya ke proyek pengembangan ketenagalistrikan. Faktor-faktor tersebut ada empat. Pertama, Pricing Policy Problem, sebuah penetapan harga komponen infrastrukur listrik di dalam negeri yang cenderung berubah-ubah, sehingga tidak menarik bagi investor asing.
Kedua, Hight Cost Economy, tingginya harga dalam suatu sistem listrik yang menyangkut perencanaan proyek. Ketiga, Inconsistency Tax System, yakni inkonsistensi di bidang perpajakan yang berkaitan dengan implementasi regulasi baru. Dan terakhir, Regulatory Environment Problem, mengenai peraturan yang menciptakan ketidakpastian pendirian proyek ketenagalistrikan sehingga menghasilkan regulatory risk yang besar.
Maka revisi Amdal dalam Omnibus Law, tentu mendorong perubahan dalam proyek ketenagalistrikan yang selalu mengalami gonjang-ganjing. Bayangkan saja bagaimana nasib proyek ketenagalistrikan dengan kehadiran Amdal yang baru. Sudah pasti target ambisius pemerintah dalam membangun pembangkit listrik 35.000 MW bisa dicapai dengan mudah.
Pihak swasta diprediksikan akan menaruh dana triliyunan ke dalam proyek infrastruktur yang pasti. Proyek yang tidak rumit, murah, dan berisiko rendah, yang sangat menguntungkan bagi pihak swasta. Alhasil, target swasta dalam sektor ketenagalistrikan Indonesia sebesar 20.000 MW dapat diperoleh dalam waktu dekat.
Sebagaimana yang kita tahu, kuantitas dan kualitas infrastruktur listrik belum merata di seluruh nusantara. Apalagi untuk wilayah luar jawa yang sangat membutuhkan infrastruktur listrik. Daerah-daerah tersebut, tingkat elektrifikasinya masih jauh di bawah 50%. Terdapatnya ketimpangan ketersediaan tenaga listrik yang tinggi antara Jawa dan luar Jawa, akan mempersulit luar Jawa dalam meraih tingkat pembangunan yang mendekati Jawa.
Implikasinya, bantuan dari pihak swasta akan membantu pengembangan wilayah dan pemerataan akses masyarakat terhadap energi. Sekaligus, mengurangi beban biaya pemerintah di sektor subsidi energi yang terlampau tinggi.
Bisnis listrik sendiri sudah menjadi salah satu faktor kunci yang mendorong, memicu dan menstimulasi investasi, kegiatan bisnis, dan berbagai kegiatan sosial-ekonomi lainnya. Dengan kata lain, jumlah infrastruktur listrik yang mencukupi, dapat memperbaiki lingkungan bisnis nasional agar lebih kondusif.
Di samping itu, investasi bidang kelistrikan memberikan kontribusi yang signifikan pada pertumbuhan ekonomi. Terbukti dengan tersedianya begitu banyak lapangan kerja, yang dapat menyerap tenaga kerja yang begitu masif di Indonesia. Secara tidak langsung, kesejahteraan rakyat Indonesia bakal terjamin di tangan Amdal yang baru.
Tugas berat pemerintah tinggal bagaimana mensosialisasikan kelebihan dari efek Omnibus Law terhadap ketenagalistrikan nasional. Diperlukan kerja sama yang baik di antara pemerintah dan masyarakat, agar dapat mengurangi gesekan yang selama ini berujung pada konflik berkepanjangan. Dalam praktiknya, masyarakat wajib pula dilibatkan dari proses pembuatan perizinan hingga ke tahap keberlanjutan proyek pembangkit ketenagalistrikan. Tak lupa juga, melakukan evaluasi berkala secara teknis, sosial-budaya, ekonomi, dan politik. 


Nama: Habibah Auni
Instansi: Mahasiswa S1 Program Studi Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada
Atribusi: Kepala Departemen Pendidikan Perhimpunan Mahasiswa Cendekia; Penulis 65 Opini Media Massa; Penulis Buku "Menyelami Jejak Warta Nusantara"
Alamat: Pogung Kidul no.15 A, Sleman, Yogyakarta
Domisili asal: Tangerang Selatan, Banten
Nomor Handphone: 082223248310
Akun media sosial: habibah_auni (Instagram), @carbink98 (Line)
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update