< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polisi: Penimbun Masker Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 04 Maret 2020 | Rabu, Maret 04, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-04T05:51:03Z
 

JAKARTA-Polisi mewanti-wanti para pedagang maupun masyarakat agar tidak menimbun atau menyimpan masker untuk jangka waktu lama. Bahkan, polisi juga akan menangkap pedagang yang menjual masker dengan harga yang tidak wajar. Langkah ini terkait dengan temuan kasus virus Corona pertama di Indonesia yang menimbulkan panic buying atau belanja berlebihan.
"Sesuai pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014, pidana penjara 5 tahun, atau denda maksimal Rp 50 Miliar bagi yang menimbun atau menjual barang penting seperti masker dengan harga tinggi," ujar Wakil Direktur Krimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto kepada merdeka.com, Rabu (4/3).
Dia mengingatkan, dalam pasal 29 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014, berbunyi, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti masker, dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
pihaknya telah menurunkan tim untuk mengantisipasi adanya potensi penimbunan masker menyusul langkanya keberadaan masker. Pihaknya memantau penjualan masker di semua tempat. Baik di ritel, apotek, pasar, perorangan maupun di media sosial.
"Kalau kedapatan menyimpan atau jual dengan harga tinggi, siap-siap akan kami amankan untuk diperiksa. Dan jika terbukti, dipidana 5 tahun penjara," tegas Fibri.
Fibri bersama anggotanya telah memeriksa sejumlah gudang penyimpanan peralatan medis di ibu kota Provinsi Riau.
"Kami belum menemukan adanya penimbunan, tapi tetap kami pantau," ucap perwira menengah jebolan Akpol 1998 itu.
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para penimbun masker di tengah kondisi wabah virus corona.
"Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan bisa ditindak Undang-Undang Perdagangan Pasal 107 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," tutur Asep saat dikonfirmasi.
Menurut Asep, penyidik telah melakukan sejumlah sidak dan penggerebekan terkait masker. Salah satunya kasus pabrik masker ilegal di Jakarta Utara.
"Kita berharap pelaku usaha ada kepedulian membantu," jelas dia.
Untuk masalah kebutuhan bahan pokok, Polri menjamin pengawasan ketat lewat Satgas Pangan. Diharapkan masyarakat tidak ketakutan dan melakukan pembelian berlebih atau panic buying.
Reporter: Abdullah Sani dan Nanda Perdana Putra
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update