JAKARTA-Polisi mewanti-wanti para pedagang maupun masyarakat agar tidak menimbun atau menyimpan masker untuk jangka waktu lama. Bahkan, polisi
juga akan menangkap pedagang yang menjual masker dengan harga yang
tidak wajar. Langkah ini terkait dengan temuan kasus virus Corona
pertama di Indonesia yang menimbulkan panic buying atau belanja
berlebihan.
"Sesuai pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014, pidana penjara 5
tahun, atau denda maksimal Rp 50 Miliar bagi yang menimbun atau menjual
barang penting seperti masker dengan harga tinggi," ujar Wakil Direktur
Krimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto kepada merdeka.com, Rabu
(4/3).
Dia mengingatkan, dalam pasal 29 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014,
berbunyi, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan
atau barang penting seperti masker, dalam jumlah dan waktu tertentu saat
terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas
perdagangan barang.
pihaknya telah menurunkan tim untuk mengantisipasi adanya potensi
penimbunan masker menyusul langkanya keberadaan masker. Pihaknya
memantau penjualan masker di semua tempat. Baik di ritel, apotek, pasar,
perorangan maupun di media sosial.
"Kalau kedapatan menyimpan atau jual dengan harga tinggi, siap-siap
akan kami amankan untuk diperiksa. Dan jika terbukti, dipidana 5 tahun
penjara," tegas Fibri.
Fibri bersama anggotanya telah memeriksa sejumlah gudang penyimpanan peralatan medis di ibu kota Provinsi Riau.
"Kami belum menemukan adanya penimbunan, tapi tetap kami pantau," ucap perwira menengah jebolan Akpol 1998 itu.
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra
menyampaikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para
penimbun masker di tengah kondisi wabah virus corona.
"Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan bisa ditindak
Undang-Undang Perdagangan Pasal 107 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp
50 miliar," tutur Asep saat dikonfirmasi.
Menurut Asep, penyidik telah melakukan sejumlah sidak dan
penggerebekan terkait masker. Salah satunya kasus pabrik masker ilegal
di Jakarta Utara.
"Kita berharap pelaku usaha ada kepedulian membantu," jelas dia.
Untuk masalah kebutuhan bahan pokok, Polri menjamin pengawasan ketat
lewat Satgas Pangan. Diharapkan masyarakat tidak ketakutan dan melakukan
pembelian berlebih atau panic buying.
Reporter: Abdullah Sani dan Nanda Perdana Putra
0 comments:
Post a Comment