Tuesday, 3 March 2020

Polisi: Penimbun Masker Terancam 5 Tahun Penjara

 

JAKARTA-Polisi mewanti-wanti para pedagang maupun masyarakat agar tidak menimbun atau menyimpan masker untuk jangka waktu lama. Bahkan, polisi juga akan menangkap pedagang yang menjual masker dengan harga yang tidak wajar. Langkah ini terkait dengan temuan kasus virus Corona pertama di Indonesia yang menimbulkan panic buying atau belanja berlebihan.
"Sesuai pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014, pidana penjara 5 tahun, atau denda maksimal Rp 50 Miliar bagi yang menimbun atau menjual barang penting seperti masker dengan harga tinggi," ujar Wakil Direktur Krimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto kepada merdeka.com, Rabu (4/3).
Dia mengingatkan, dalam pasal 29 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014, berbunyi, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti masker, dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
pihaknya telah menurunkan tim untuk mengantisipasi adanya potensi penimbunan masker menyusul langkanya keberadaan masker. Pihaknya memantau penjualan masker di semua tempat. Baik di ritel, apotek, pasar, perorangan maupun di media sosial.
"Kalau kedapatan menyimpan atau jual dengan harga tinggi, siap-siap akan kami amankan untuk diperiksa. Dan jika terbukti, dipidana 5 tahun penjara," tegas Fibri.
Fibri bersama anggotanya telah memeriksa sejumlah gudang penyimpanan peralatan medis di ibu kota Provinsi Riau.
"Kami belum menemukan adanya penimbunan, tapi tetap kami pantau," ucap perwira menengah jebolan Akpol 1998 itu.
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para penimbun masker di tengah kondisi wabah virus corona.
"Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan bisa ditindak Undang-Undang Perdagangan Pasal 107 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," tutur Asep saat dikonfirmasi.
Menurut Asep, penyidik telah melakukan sejumlah sidak dan penggerebekan terkait masker. Salah satunya kasus pabrik masker ilegal di Jakarta Utara.
"Kita berharap pelaku usaha ada kepedulian membantu," jelas dia.
Untuk masalah kebutuhan bahan pokok, Polri menjamin pengawasan ketat lewat Satgas Pangan. Diharapkan masyarakat tidak ketakutan dan melakukan pembelian berlebih atau panic buying.
Reporter: Abdullah Sani dan Nanda Perdana Putra
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support