< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kepolres Metro Tangerang Kota Janji Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Sabtu, 18 April 2020 | Sabtu, April 18, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-18T08:39:46Z
 
Lokasi chreck point pengawasan PSBB di Kota Tangerang
KOTA TANGERANG – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto berjanji akan melakukan sanksi tegas kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Untuk pelanggaran pertama, Sugeng menjelaskan hanya akan memberikan sanksi imbauan berupa surat teguran. Ketika masih membandel, pihaknya akan memberlakukan UU Karantina Kesehatan sanksi denda sebesar Rp 100 juta.
“Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar,” ujar Sugeng, Sabtu (18/4/2020).
“Sanksi yang tertuang dalam UU Karantina Kesehatan berlaku jika warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar. Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah,” tegas Sugeng, Sabtu (18/4/2020)
Berdasarkan data yang dihimpun, UU Karantina Wilayah yang mengatur sanksi disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Di dalam pasal tersebut dijelaskan: Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Seperti diketahui, PSBB di kawasan Tangerang Raya resmi diterapkan pada Sabtu (18/4/2020) sampai Minggu (1/5/2020) mendatang
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update