SERANG KOTA -Dikarenakan beberapa hari lalu terdapat kasus positif orang tanpa
gejala (OTG) di Kota Serang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang
yang sebelumnya mengizinkan masyarakat melaksanakan aktifitas baik,
tarawih, shalat jumat, idul fitri, serta shalat jemaah lainya
dilaksanakan secara berjamaah dimasjid.
Kini, pernyataan tersebut ditarik kembali oleh Sekertaris MUI Kota
Serang, Amas Tajuddin. Ia meminta agar masyarakat Kota Serang
benar-benar mengikuti imbauan dari pemerintah, khususnya mengenai shalat
tarawih di rumah. Sebab, menjaga keselamatan diri merupakan wajib
hukumnya.
Menurutnya, dengan ditemukannya kasus OTG di Kota Serang, maka saat
ini sudah tidak ada lagi zona aman untuk menggelar shalat tarawih
berjamaah di masjid.
“Bahwa penyebutan zona aman dan tidak aman yang menjadi kewenangan
pemerintah, bukan lagi berdasarkan fakta dengan gejala terpapar.
Melainkan tanpa gejala pun sudah ada yang dipastikan terpapar (OTG).
Maka seluruh wilayah Kota
Serang (bisa) dinyatakan zona tidak aman,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/04).
Serang (bisa) dinyatakan zona tidak aman,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/04).
Kekhawatiran akan adanya OTG yang membuat MUI, Kemenag serta Pemkot
Serang mengeluarkan imbauan agar masyarakat dapat menggelar shalat
tarawih bersama keluarga inti saja di rumah.
“Itulah makna dari imbauan Walikota terkait dengan tarawih di rumah
saja. Ini juga sesuai dengan rekomendasi MUI Kota Serang nomor 26 poin 2
dan 3,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment