JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
melansir data jumlah buronan lembaga antirasuah saat ini. Ada lima
orang yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan KPK.
Mereka adalah mantan caleg PDIP
Harun Masiku, mantan Sekretaris Mahkamag Agung (MA) Nurhadi, Rezky
Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi. Adapula Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan pemilik perusahaan pertambangan
PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango
menuturkan, para tersangka ini memanfaatkan 'ruang dan waktu' untuk
kabur.
"Sejak pengumuman status tersangka, terkadang memakan waktu lama,
baru tahapan pemanggilan terhadap mereka. Akibatnya, itu yg menjadi
'ruang' bagi tersangka untuk melarikan diri," beber Nawawi lewat pesan
tertulis diterima, Kamis (7/5).
Nawawi menegaskan keseriusan institusinya menangkap para buronan yang masuk DPO kasus tindak pindana korupsi.
"Kami sangat sangat serius. Ini sedang kami evaluasi, praktik yang
membuat para tersangka berpotensi melarikan diri," kata Nawawi.
Salah satu caranya membenahi sistem pemeriksaan kasus korupsi di
lembaga antirasuah. Agar tidak kabur, pelaku tindak pidana korupsi akan
langsung ditangkap.
"Kita mulai dengan model saat pengumuman tersangka, tersangka sudah
ditangkap terlebih dahulu, saat diumumkan statusnya, langsung dimulai
dengan tindakan penahanan. Ini untuk meminimalisir banyaknya tersangka
melarikan diri," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment