Jakarta - Komite III DPD RI bersinergi dengan Kementerian Sosial RI
(Kemensos) dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) penanganan dampak
Covid-19. Hal ini dilakukan guna memastikan bansos diterima penerima dan
menghindari penyaluran untuk kepentingan pihak tertentu.
Demikian hasil kesimpulan pada rapat kerja virtual implementasi
kebijakan Kementerian Sosial terkait jaring pengaman sosial dalam
penanganan Covid-19 Komite III DPD RI dengan Menteri Sosial, Juliari P
Batubara, Senin (11/5).
Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno berharap DPD RI terlibat
untuk memonitor data penerima bantuan sosial sekaligur penyalurannya.
“Kita harap dapat membantu program Kemensos dalam menyalurkan bansos
untuk penanganan dampak Covid-19," ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Senator asal Lampung, Jihan Nurlela
mendukung agar Kemensos melibatkan DPD RI dalam penyaluran bansos.
“Dimohon agar Kemensos mempertimbangkan untuk melibatkan DPD RI sebagai
representasi di daerah dan karena anggota DPD RI tidak ada kampanye
Pilkada dalam waktu dekat," paparnya.
Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat, Eni Sumarni menyatakan data
Kemensos tidak sesuai dengan data di daerah. “Data penerima bantuan ada
yang double, ada tumpang tindih, mohon DPD dilibatkan dan diberikan data
penerima di setiap provinsi," ujarnya.
Selain itu, Anggota Komite III dari Provinsi Maluku, Mirati
Dewaningsih mengatakan agar Kemensos diharapkan dapat memperbaiki dan
memperbarui data penerima manfaat guna mencegah terjadinya
ketidaksesuaian dan kesalahan. “Bagaimana data yang ada di Kemensos
dapat diupdate dan diperbaiki sehingga sesuai dengan kondisi di
lapangan," ungkapya.
Masalah lain disampaikan Zuhri M Syazali, Senator asal Kepulauan
Bangka Belitung yang menyatakan fakta di lapangan bahwa ada perbedaan
data. “Di Bangka Barat, temuan data yang digunakan bukan data yang
diusulkan, tetapi data yang dari pusat, sehingga datanya tidak klop dan
belum terverifikasi," terangnya.
DPD Agar Ikut Mengawasi
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara
menerangkan data Kemensos bersumber dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
yang berasal dari desa dan kelurahan. “Kami minta DPD terlibat untuk
mengawasi data dengan mengambil sample beberapa desa dan kabupaten/kota.
Sangat mungkin data dipolitisasi karena kepala desa dan kepala daerah
juga produk politik, oleh karena itu tolong dilihat lebih spesifik data
yang dikirim dari desa sama tidak dengan dari Kemensos. Kalau ada
perbedaan harap laporkan nanti akan kami perbaiki, ” katanya.
Pembaruan data penerima Bansos reguler yang masuk dalam Data Terpadu
Kementerian Sosial (DTKS) dilakukan oleh Kemensos setiap tiga bulan
sekali. “Semua tergantung partisipasi aktif daerah untuk memperbarui
data”, jelasnya.
Lebih lanjut Mensos menerangkan apabila ada tambahan penerima data
selain DTKS, perangkat daerah dapat menambah agar masuk dalam penyaluran
tahap berikutnya. “Silakan daerah menambah dengan nama dan NIK (Nomor
Induk Kependudukan), dan jika ada kesalahan di kami akan koreksi,"
pungkasnya.
Pada tahun 2020, APBN telah mengalokasikan sebesar 110 trilyun rupiah
untuk jaring pengaman sosial dalam penanganan Covid-19 yang terbagi
dalam program reguler untuk Program Keluarga Harapan dan Program Kartu
Sembako, serta program khusus untuk Bansos Sembako di wilayah
Jabodetabek dan Bansos Tunai di luar Jabodetabe
0 comments:
Post a Comment