CILEGON – Pandemi virus Covid-19 di Kota Cilegon
sudah cukup berdampak pada penerimaan pajak daerah. Menyadari dampak
yang juga dialami seluruh elemen dan wilayah itu, Pemkot Cilegon pun
melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terhitung
sejak akhir Mei lalu telah merasionalisasi target pendapatan dari
penerimaan pajak dengan penurunan nominasi yang tergolong signifikan.
Kepala Bidang Pajak BPKAD Cilegon, Hadi Permana mengungkapkan mengacu
pada tren penerimaan pajak sejak penetapan pandemi pada Maret lalu,
maka target penerimaan 10 jenis objek pajak akhirnya disesuaikan sekira
40 persen dari target awal yakni Rp567,5 miliar menjadi Rp340,5 miliar.
Terlebih setelah diketahui sejumlah objek seperti pajak hotel, pajak
restoran, pajak hiburan dan pajak parkir pun sudah turut terdampak.
“Rata-rata target pendapatan itu berkurang antara 20 hingga 40
persen. Seperti pajak hotel, yang semula target awal itu Rp11,2 miliar
sekarang ditargetkan Rp6 miliar. Pajak restoran yang target semula Rp27
miliar dan sekarang hanya Rp17 miliar. Penyesuaian juga terjadi pada
pajak hiburan, yang selama ini kita andalkan dari bioskop. Semula target
awal Rp5,5 miliar, kita turunkan menjadi Rp2 miliar,” ungkap Hadi
kepada BantenNews.co.id, Kamis (11/6/2020).
Beruntung, di sektor penerimaan lainnya yang selama ini menjadi
primadona daerah seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) masih dipandang
tidak begitu terdampak, kendati turut mengalami penyesuaian. “PPJ itu
target awal Rp228 miliar dan kini disesuaikan menjadi Rp140 miliar tapi
dengan realisasi sudah mencapai Rp89 miliar atau sekitar 63 persen
sampai akhir Mei lalu,” imbuhnya.
Berkaca pada kondisi normal di tahun sebelumnya, bila mengacu pada
target awal, penerimaan pajak daerah hingga saat ini cenderung merosot
jauh. Dijelaskan, hingga akhir Mei lalu pemerintah daerah baru
membukukan penerimaan pajak sekira Rp183 miliar atau sekira 54 persen.
“Dalam kondisi normal, seharusnya saat ini kita sudah mencapai 60
persen. Nah sekarang sudah 54 persen kan, tapi dengan nilai target yang
turun. Kalau dengan target riil atau awal, tentunya belum 54 persen.
Tapi saya masih berharap ini akan ada penyesuaian target lagi pada
anggaran perubahan,” jelasnya.
Di sektor instrumen pajak lainnya, Hadi pun tidak menampik capaian
pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih akan berubah.
Kendati masih tergolong positif, namun hal itu mengingat adanya
permintaan toleransi dari wajib pajak dari kalangan industri kepada
pemerintah daerah yang hingga saat ini masih terus mengalir.
“Bahkan saat ini sudah kita proses (permohonan toleransi pajak-red).
Ada yang penangguhan, pengurangan dan keberatan karena kondisi keuangan
perusahaan yang menurun. Tapi semua belum bisa kita kabulkan, masih kita
pertimbangkan karena kita harus kroscek ke lapangan dulu untuk
memastikan sebelum menerbitkan Surat Keputusan,” tandasnya.







0 comments:
Post a Comment