CILEGON – Traffic Separation Schemes (TSS) atau
Bagan Pemisahan Alur Laut bakal mulai diterapkan di Perairan Selat
Sunda. Sistem ini merupakan hasil usulan Pemerintah Indonesia dan
keputusan Sidang IMO (International Maritime Organization) ke 101 pada
Juni 2019.
“TSS ini fungsinya sama dengan TSS lainnya di berbagai negara yaitu
untuk mengatur lalulintas pelayaran di alur sempit. Untuk di wilayah
Indonesia penerapan TSS baru pertama dan Indonesia sekaligus menawarkan 2
TSS dan disetujui yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok. TSS ini
nantinya akan mulai berlaku pada awal bulan Juli 2020,” ujar Panglima
Koarmada Satu, Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono saat meninjau
persiapan penerapan TSS di Selat Sunda, Kamis (11/6/2020).
Koarmada I sebagai jajaran TNI AL mempunyai kewajiban untuk membantu pemerintah menyukseskan hal tersebut.
“Karena ini sesuai dengan amanah isi Undang-undang 34 tahun 2004
tentang TNI, yang di dalam bab penjelasannya pada pasal 9b, secara garis
besar menyebutkan tugas Angkatan Laut menjalankan fungsi penegakan
hukum dan dan menjaga keamanan di laut, salah satunya terbebas laut dari
ancaman navigasi dan tindakan-tindakan lainnya. Selanjutnya Selat Sunda
merupakan wilayah kerja dan tanggung jawab dari Koarmada I,” terangnya.
Masalah keselamatan navigasi dan pelayaran juga merupakan tuntutan
dari dunia internasional. Seperti diketahui seluruh stakeholder pengguna
jasa laut harus mematuhi aturan internasional dan hal ini sudah diatur
di dalam Colreg (Collision Regulations) 72 dan SOLAS (Safety of Life At
Sea).
“Dengan ada TSS ini sangat membantu Indonesia sebagai negara kepulaun
untuk negara-negara yang belum meratifikasi UNCLOS 1982 untuk mematuhi
aturan-aturan internasional ketika kapal-kapalnya akan melewati TSS di
Selat Sunda dan Selat Lombok,” terangnya.
Dikatakan bahwa jajaran di Koarmada I yang memonitoring Selat Sunda ada dua pangkalan yaitu Lanal Lampung dan Lanal Banten.
“Secara geografis letak TSS Selat Sunda masuk dalam wilayah kerja
Lanal Lampung, tetapi secara monitoring peralatan VTS (Vessel Traffic
System) yang dimiliki Kementerian Perhubungan berada di Merak. Dan
wilayah Merak masuk dalam wilayah kerja Lanal Banten. Sehingga kedua
Lanal tersebut dituntut mampu untuk selalu bekerja sama dengan
pihak-pihak yang bertanggung jawab akan keselamatan pelayaran dan
navigasi di wilayah mereka,” imbuhnya.







0 comments:
Post a Comment