TANGSEL – PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif
listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020, yang
disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada masa pandemi
Covid-19.
Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu
pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif
listrik tidak mengalami kenaikan.
“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan
tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif,
tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk
menaikan tarif listrik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan
PLN, Bob Saril, Kamis (11/6/2020).
Dikatakan Bob, PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang
dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA
bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.
“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami
tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah,
DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi
silang,” jelas Bob.
Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan
pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter,
sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian
3 bulan sebelumnya.
Kemudian, pada bulan April 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan
meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan
di beberapa daerah.
Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi
petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan
rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih
pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga
bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah
penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi
standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan
pencatatan meter,” papar Bob.
Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan
solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan
pembayaran pelanggan.
Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen
akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan
terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya
membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan
bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian
60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen
setiap bulan.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait
tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact
Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor
layanan pelanggan PLN terdekat.
“Silakan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi
yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya
tidak terpercaya,” pungkasnya.







0 comments:
Post a Comment