Sejumlah pelanggar PSBB di wilayah Kecamatan Pinang dikenakan sanksi membersihkan kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
|
TANGERANG-Dalam memberikan persetujuan perpanjangan PSBB di Tangerang Raya,
Gubernur Banten Wahidin Halim meminta pemerintah daerah setempat untuk
memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
mengatakan untuk sementara ini pihaknya masih menerapkan sanksi berupa
membersihkan fasilitas umum bagi pelanggar PSBB.
"Sementara itu dulu," ujarnya di Puspemkot Tangerang, Senin (15/6/2020).
Dia menyebut pemberian sanksi kali ini ranahnya berada di pihak
kepolisian. Sehingga, pihaknya pun saat ini akan berkoordinasi dengan
Polres Metro Tangerang Kota.
"Beliau (Gubernur Banten) arahannya sanksi diperketat, kalau ada
melanggar sanksinya diketatkan. Nah, itu tentu beliau sudah koordinasi
dengan Polda Banten dan Polda Metro Jaya. Nanti polres-polres ini akan
kita sampaikan," imbuh Arief.
Selain Kepolisian, Satpol PP juga sedang menyiapkan sanksi dalam
mendukung pengetatan penerapan PSBB bagi pelanggar. Namun, peran Satpol
PP sifatnya pembinaan.
"Sama disiapkan juga, cuma Satpol PP kan sifatnya pembinaan. Kita tentu harus ada UU kekarantinaannya," pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment