JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada ribuan aset di
wilayah Provinsi Banten bermasalah. Mayoritas aset yang bermasalah
karena teridentifikasi masih dikuasai pengembang.
Dikutip dari laman resmi lembaga antirasuah, jumlah keseluruhan aset bermasalah di wilayah Banten adalah 1.709.
“Hingga April 2020 akumulasi kemajuan kegiatan sertifikasi aset yang
sudah tercatat oleh pemerintah daerah di seluruh Banten masih relatif
rendah, yakni 17,61 persen,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Jum’at
(12/6/2020).
Jumlah itu terdiri dari 100 jenis aset yang masih dikuasai oleh pihak
ketiga, 251 jenis aset di daerah pemekaran baru, serta 1.358 jenis aset
fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Dari total jumlah aset daerah Banten yang sudah tercatat yaitu sebanyak 20.874, dengan nilai Rp35,2 triliun
Jumlah aset yang sudah bersertifikat baru 3.675 dan yang belum bersertifikat sebanyak 17.199 jenis aset.
Lebih lanjut, Gufron menerangkan, KPK memfasilitasi kesepakatan
antara Pemerintah Provinsi Banten dengan kejaksaan untuk bersama-sama
menentukan aset-aset bermasalah yang akan didahulukan penanganannya.
Melalui Program Koordinasi Pencegahan (Korgah), KPK fokus melakukan
perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang mencangkup delapan area
intervensi.
Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah,
manajemen asset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengaduan
barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur
Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) dan Pengelolaan Dana Desa. Capaian ke delapan area intervensi ini
dapet diakses melalui http://jaga.id.(Tim K6)







0 comments:
Post a Comment