TANGERANG-Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kota Tangsel
dan Kabupaten Tangerang kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB).
Hal ini dilakukan karena belum adanya vaksin untuk mencegah warga terjangkit COVID-19.
Dilansir dari Detikcom, Wali Kota Tangerag Arief R. Wismansyah
menjelaskan, PSBB diperpanjang setelah disepakati bersama oleh
bupati/wali kota dengan Gubernur Banten melalui video conference.
"Selama belum ada vaksinya, dilanjut seperti biasa seperti yang sudah-sudah," katanya, Minggu (14/6/2020).
Menurut Arief, PSBB juga diperpanjang karena pelaksanannya telah
berakhir pada hari ini. Namun, mengingat wilayah lain di Banten mulai
muncul zona merah dan orange, Gubernur Banten Wahidin meminta agar PSBB
kali ini lebih tegas.
"Beliau (gubernur) meminta kalau ada pelanggaran lebih tegas," ungkapnya.
Pada PSBB di Kota Tangerang, sejumlah kegiatan seperti di rumah
ibadah, sudah dilonggarkan. Sementara untuk mal, rumah makan atau
restoran sedang disiapkan aturannya.
"Supaya mereka tetap ikut protokol kesehatan meskipun dibuka," ujar Arief.
Hal lain yang jadi instruksi Gubernur juga adalah sanki tegas
terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh pusat keramaian. Pemerintah
daerah harus menutup tempat tersebut tanpa terkecuali.
Terkait berapa lama masa perpanjangan PSBB berlangsung akan
ditentukan oleh gubernur. Untuk memutus mata rantai virus, selain PSBB,
Pemkot Tangerang sendiri rencananya menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Lingkungan (PSBL).
"Kita sendiri rencananya mau menerapkan PSBL, jadi didouble. PSBB
tetap yang RW kan sudah kita bentuk gugus tugas di kampung atau Si
Gacor, ini kita ketatin lagi supaya bisa cepat memutus mata rantai
Covid," ungkapnya.






0 comments:
Post a Comment