JAKARTA, (KB).- PT. PLN memberikan keringanan
pembayaran kepada konsumen yang tagihan listriknya membengkak selama
pandemi Covid-19. Keringanan diberikan dalam bentuk pembayaran dapat
dicicil. Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan
pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi
rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
“Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN,
dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran
PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media social,” kata
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril, melalui keterangan resmi di
laman PLN, dikutip Ahad (7/6/2020).
Bob menuturkan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam
memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak
pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan
listrik listrik selama masa PSBB. Selanjutnya Konsumen dapat
menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan
PSBB berangsur berakhir.
“Skema tersebut dipersiapkan
setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga
mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi
pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.
Melalui akun instagramnya, PLN mensimulasikan, seorang pelanggan
bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian
di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau
naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei (
tagihan listrik naik).
Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar
tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan
bulan Juni sebesar Rp 200 ribu. Sehingga di Pak Budi membayar total Rp
1,2 juta di bulan Juni. Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik
bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.
Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli,
Agustus, dan September.
0 comments:
Post a Comment