![]() |
| Prof Mohammad Mahfud MD |
JAKARTA-Terkait Rancangan Undang-undang Haluan
Ideologi Pancasila (HIP) sedang ramai dibahas karena dinilai berpeluang
membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menko Polhukam Mahfud Md
menegaskan hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di
Indonesia sudah bersifat final.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020).
Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan
RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai
saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU
tersebut.
“Presiden belum mengirim supres (surat
presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah
mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa
pandangan,” kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis
resmi Kemenko Polhukam hari ini.
Mahfud mengatakan, nanti jika saat
tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan
pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung
“Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu
ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.
Ditegaskan Mahfud, pemerintah akan
menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam
pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu
kesatuan paham.
Kelima sila tersebut, lanjut Mahfud,
tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu
kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah ‘satu tarikan napas.
“Pelarangan komunisme di Indonesia
bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada
ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966,”
tegasnya.
Terkait acara tersebut, Mahfud sebagai
putra Madura mengajak seluruh warga Madura mempertahankan komitmen
kepada NKRI berdasarkan Pancasila. Pancasila yang semula digagas dan
diusulkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu
rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan
Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945. Perumusannya semua dipimpin oleh Bung
Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI pada 18
Agustus 1945.
Alumni Ponpes Almardhiyyah, Waru,
Pamekasan, Madura, itu mengatakan orang Madura mempunyai jati diri yang
pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama
Se-Madura), yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi. Dia juga
menyebut orang Madura bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja
keras dan blak-blakan alias tegas.
Hadir dalam webinar tokoh-tokoh Madura
seperti Prof Didik Rachbini (Indef), Prof Khairil Anwar Notodiputro
(IPB), Prof Arif Satria (dosen ITB), para ulama dan bupati se-Madura,
Prof Amien Rifai, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara.







0 comments:
Post a Comment