SERANG, (KB).- Pemerintan daerah (Pemda) di Banten
disarankan untuk memanfaatkan atau memaksimalkan pengunaan media massa
cetak dan elektronik serta media sosial (medsos) dalam menyosialisasikan
informasi, data, dan edukasi penanganan Covid-19 ke masyarakat.
Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy
Irsan kepada Kabar Banten, Senin (8/6/2020). Dedy meyakini dengan memanfaatkan media
massa cetak dan elektronik serta medsos, informasi yang disampaikan dapat
tersebar luas ke masyarakat.
“Dengan demikian, tujuan pemerintah untuk memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 dapat terwujud dengan baik,” ujar Dedy.
Dedy menjelaskan dana penanganan Covid-19 yang dialokasikan
pemda cukup besar. Akan tetapi kasusnya juga semakin banyak, dan keluhan serta
laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Banten pun banyak.
Harus serius
Menurut Dedy pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di
Banten harus lebih serius melihat persoalan ini. “Pemerintah daerah harus mampu
memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial terkait Covid-19 ini benar-benar
tepat sasaran sampai kepada masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya,” kata
Dedy.
Dia mengharapkan Gugus Tugas Percepatan yang sudah dibentuk
beberapa bulan lalu melakukan upaya-upaya percepatan dalam melakukan pendataan
dan pendistribusian bansos kepada masyarakat.
“Nama gugus tugasnya saja Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19. Ini artinya harus ada langkah-langkah konkret terkait percepatan
tersebut, di atas situasi normal atau biasa.
Baik itu terkait dengan kesiapan RSUD Rujukan, refocusing/realokasi APDB
yang telah ditetapkan untuk penanganan Covid-19 dan juga yang terpenting adalah
terkait bansos dari pemerintah, baik itu dari pemerintah pusat, pemerintah
provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Banten,” ujarnya.
Dedy juga menegaskan pemda harus memberikan informasi dan
edukasi serta data yang akurat kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat
tidak bingung dengan fakta yang sebenarnya.
Dia kemudian mengingatkan pemerintah daerah harus melibatkan unsur
pembantu pemerintahan sampai kepada level terendah seperti RT/ RW serta
Kepala Lingkungan. “Merekalah yang benar-benar mengetahui kondisi
warganya di lapangan,” kata Dedy.
Sejauh ini, lanjut Dedy, masih banyak persoalan di masyarakat
khususnya terkait bansos yang masih menjadi masalah. Hal ini terbukti
dengan masih banyaknya pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Banten melalui
Posko Daring Covid-19.







0 comments:
Post a Comment