SERANG
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) mengedarkan surat pemberitauan, mengenai sistem kerja Aparatur
Sipil Negara (ASN) selama masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan
Nomor Surat Edaran 800/-BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, di perpanjang tugas kedinasan
dari rumah (Work From Home) hinggal akhir bulan Agustus 2020.
Hal itu
disebabkan, Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota
Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
"Sudah
sejak tanggal 10 Juli 2020 Penyesuaian Sistem Kerja ASN Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten telah diperpanjang sampai dengan akhir bulan
Agustus 2020," ungkap Kepala BKD Banten, Komarudin kepada awak media,
Senin(27/7/2020).
Pemberitauan
itupun, dikatakan Komarudin, sudah di beritaukan kepada 47 OPD di
lingkungan Pemprov Banten. Mulai dari Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi Banten, hingga
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.
"Semuanya sudah di sebar, surat pemberitauan untuk perpanjang bekerja dari rumah," tandasnya
0 comments:
Post a Comment