TANGERANG -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan tetap digelar
meski ditengah pandemi COVID-19. Terkait aturan pencoblosan sendiri,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga yang positif COVID-19 bisa
menyalurkan hak suarannya.
“Tetap bisa nyoblos. Namun, tentunya dengan melaksanakan protokol
kesehatan,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat memantau langsung proses
coklit data Pilkada serentak 2020, di kediaman Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa, seperti yang dilansir dari Kompas, Senin
(27/7/2020).
Disebutkan Arief, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi memang
membutuhkan tambahan tahapan. “Termasuk penambahan anggaran untuk
fasilitas pencegahan COVID-19,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pelaksaan Pilkada tahun ini akan berbeda dari
tahun sebeluknya. Pasalnya tidak diperbolehkan adanya kampanye akbar,
pada tahapan kampanye selama 26 September-5 Desember 2020.
Hal ini merupakan hasil kesepakatan pihak pemerintah dan KPU pusat untuk mencegah penularan COVID-19.
Jika ada kontestan yang melanggar aturan tersebut, maka sanksi
diskualifikasi akan diberlakukan. Pelanggaran ini juga akan bisa menjadi
temuan bawaslu di lapangan.
0 comments:
Post a Comment