JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti awal wabah COVID-19 melanda Ibu Kota.
Hal ini dikarenakan angka positif di Jakarta begitu tinggi setiap harinya, bahkan bisa mencapai seribu lebih kasus. Penerapan kembali PSBB seperti di awal pandemi, diputuskan dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta.
"Kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB transisi," ujar Anies di Jakarta, Rabu malam, 9 September 2020.
Langkah orang nomor wahid di Jakarta ini tak akan terwujud bila hanya Pemrov DKI Jakarta yang menjalankannya. Sebab, banyak warga dari daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang bekerja di Ibu Kota.
"Bagaimana dengan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta? Idealnya tentu saja bila kita bisa batasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga batas minimal," ujarnya.
Namun, lanjut dia, langkah ini butuh koordinasi dan kerja sama erat dengan Pemerintah Pusat, utamanya Kementerian Perhubungan, dan juga dengan pemerintah daerah penyangga, yaitu kota-kota Bodetabek.

.gif)