Jakarta– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pergub Nomor 88 ini menjadi dasar pelaksanaan PSBB Jakarta yang mulai diberlakukan besok, Senin, 14 September 2020.
“Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Pergub 88 Tahun 2020 dijelaskan Anies mengatur lima hal. "Kelima hal yang diatur yakni, pertama, pembatasan aktivitas sosail ekonomi, keagama, budaya, pendidikan dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas. Ketiga, isolasi yang terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok dan kelima penegakan sanksi," ujarnya.
Anies mengatakan pihaknya telah menerbitkan tiga Pergub untuk mengelola pelaksanaan PSBB di Jakarta. Selain Pergub Nomor 88 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 9 April, juga terdapat Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020.
“Pada prinispnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah, diharapkan tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas yang esensial dan yang memang diperbolehkan,” imbuh Anies.

.gif)