< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kemenkeu Wajib Menagih Piutang Negara dari BLBI

Minggu, 13 September 2020 | Minggu, September 13, 2020 WIB | Last Updated 2020-09-13T10:30:45Z

 


JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai kewajiban hu­kum menagih piutang negara yang ber­asal dari penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kewajiban me­lakukan hak tagih tersebut tidak pernah dijalankan, padahal hak tagih itu masih aktif karena Presiden sampai saat ini ti­dak pernah menghapus piutang BLBI.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, me­ngatakan dalam Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan ne­gara di Pasal 37 Ayat 2 poin c menyebut­kan bahwa piutang negara yang nilainya di atas 100 miliar rupiah hanya bisa di­hapus oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Piutang negara dari BLBI itu masih aktif dan harus ditagih karena Presiden belum pernah menghapusnya. Itu jelas kok disebutkan di Undang-Undang Per­bendaharaan Negara dan itu menjadi ke­wajiban Menkeu menagihnya. Kenapa se­lama ini tidak ditagih,” kata Uchok ketika dihubungi Jumat (11/9).

Menurutnya, jika dikatakan ke­wajiban para debitur itu sudah selesai karena mereka mengantongi Surat Ke­terangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasio­nal (BPPN), itu sama sekali tidak benar. “Jangankan Kepala BPPN yang ad hoc, Menteri Keuangan pun tidak berhak menghapus piutang tersebut. Hanya Presiden yang berhak dengan persetuju­an DPR,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, tidak dita­gihnya piutang negara yang berasal dari BLBI merupakan ketidakadilan. Di satu sisi, para debitur yang kekayaannya ber­asal dari uang BLBI, utangnya tidak per­nah ditagih. Sementara di sisi lain utang pajak pedagang kecil dan pelaku usaha mikro diuber-uber sampai ke liang ku­bur. Lebih parah lagi, mereka justru dia­jak berteman.

Utang debitur BLBI wajib ditagih sam­pai ke anak cucu hingga tujuh turunan beserta bunga-bunganya sesuai kesepa­katan MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), yaitu 2 persen bunga majemuk berikut penaltinya. Ka­lau tidak berbunga majemuk saja selama 22 tahun sudah mencapai 258 persen.

Langkah yang dilakukan Menkeu menatausahakan aset eks BLBI dengan melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti dinilai hanya sebagian kecil saja dari bunganya yang sudah mencapai 300 triliun rupiah.

Jika dibandingkan dengan beban yang ditanggung negara akibat penerbitan obligasi tersebut tidak adil karena sudah mencapai sekitar 4.000 triliun rupiah.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update