JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai kewajiban hukum menagih piutang negara yang berasal dari penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kewajiban melakukan hak tagih tersebut tidak pernah dijalankan, padahal hak tagih itu masih aktif karena Presiden sampai saat ini tidak pernah menghapus piutang BLBI.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan dalam Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara di Pasal 37 Ayat 2 poin c menyebutkan bahwa piutang negara yang nilainya di atas 100 miliar rupiah hanya bisa dihapus oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Piutang negara dari BLBI itu masih aktif dan harus ditagih karena Presiden belum pernah menghapusnya. Itu jelas kok disebutkan di Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan itu menjadi kewajiban Menkeu menagihnya. Kenapa selama ini tidak ditagih,” kata Uchok ketika dihubungi Jumat (11/9).
Menurutnya, jika dikatakan kewajiban para debitur itu sudah selesai karena mereka mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), itu sama sekali tidak benar. “Jangankan Kepala BPPN yang ad hoc, Menteri Keuangan pun tidak berhak menghapus piutang tersebut. Hanya Presiden yang berhak dengan persetujuan DPR,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, tidak ditagihnya piutang negara yang berasal dari BLBI merupakan ketidakadilan. Di satu sisi, para debitur yang kekayaannya berasal dari uang BLBI, utangnya tidak pernah ditagih. Sementara di sisi lain utang pajak pedagang kecil dan pelaku usaha mikro diuber-uber sampai ke liang kubur. Lebih parah lagi, mereka justru diajak berteman.
Utang debitur BLBI wajib ditagih sampai ke anak cucu hingga tujuh turunan beserta bunga-bunganya sesuai kesepakatan MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), yaitu 2 persen bunga majemuk berikut penaltinya. Kalau tidak berbunga majemuk saja selama 22 tahun sudah mencapai 258 persen.
Langkah yang dilakukan Menkeu menatausahakan aset eks BLBI dengan melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti dinilai hanya sebagian kecil saja dari bunganya yang sudah mencapai 300 triliun rupiah.
Jika dibandingkan dengan beban yang ditanggung negara akibat penerbitan obligasi tersebut tidak adil karena sudah mencapai sekitar 4.000 triliun rupiah.

.gif)