< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan

Senin, 21 September 2020 | Senin, September 21, 2020 WIB | Last Updated 2020-09-21T14:46:55Z

  


Jakarta -Penyidik Polresta Bandar Lampung merampungkan berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber  dengan tersangka Alin Andrian (AA). Berkas perkara telah dilimpahkan tahap satu ke Kajari Kota Bandar Lampung.

"Berkas perkara tersangka AA tahap satu sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum hari ini," kata Kabid Humas  Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (21/9/2020).

Penganiayaan atau penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber terjadi pada 13 September 2020. Pelaku AA lalu ditetapkan sebagai tersangka dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan pada 14 September 2020.

"Tepat satu minggu berkas perkara sudah dirampungkan tepat pada hari ini sudah diserahkan kepada JPU dan diterima oleh JPU di antara 7 orang yang menerima. Polri serius menangani menangani kasus ini," ujarnya.

Berkas perkara diserahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung   Kompol Resky Maulana Didampingi Kanit Jatanras. Berkas diterima oleh Kajari Kota Bandar Lampung Abdullah Noer Denny didampingi Kasipidum Denie Sagita.

"Saat ini tentunya jaksa peneliti yang sudah ditunjuk 7 orang itu akan melakukan penelitian terhadap berkas yang kami serahkan. Kami tetap fokus pada proses penyidikan dan kami melakukan upaya proses penyidikan secara profesional modern dan terpercaya tanpa intervensi dari pihak mana pun dan independen," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polresta Bandar Lampung menyangkakan AA dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Syekh Ali Jaber mengalami luka akibat penusukan itu.

"Penerapan pasal pidana berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Pandra.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update