SERANG KAB- Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkum HAM) mendorong kepada para pelaku UMKM (usaha mikro
kecil menengah) khususnya di Kabupaten Serang, agar mengajukan
diseminasi kekayaan intelektual atau akuisi hukum kekayaan. Sehingga,
sebuah karya yang dihasilkan tidak bisa diambil atau di klaim oleh pihak
lain.
Hal tersebut disampaikan Andika usai membuka Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertemakan Meningkatnya
pemahaman terhadap kekayaan intelektual, mendorong inovasi dan daya
saing pelaku usaha di era revolusi industri 4.0, di Lapangan Tenis Indoor, Jum’at (18/09/2020)
“Kita
menjalankan tugas fungsi dengan memberikan sosialisasi menyangkut hak
kekayaan intelektual (HKI). Apa itu kekayaan intelektual? Kekayaan
intelektual dalam bentuk semua karya yang di ciptakan setiap orang,”
ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten, R Andika Dwi Prasetya
didampingi Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang, Abdul Wahid.
Sosialisasi
yang bekerjasama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan
(Diskoperindag) Kabupaten Serang di ikuti puluhan pelaku UMKM
se-Kabupaten Serang, dengan menerapkan protokol kesehatan atau covid-19
memakai masker dan menjaga jarak bagi para peserta.
Dijelaskan
Andika, bahwa pada sosialisasi tersebut pihaknya memberikan informasi
kepada seluruh orang yang berkarya khususnya pelaku usaha untuk memberi
kepastian hukum terhadap karyanya. “Itu kepastian hukum agar tidak di
ambil orang atau di klaim orang,”tegas Andika didampingi Kepala Dinas
Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang,
Abdul Wahid.
Sedangkan
cara untuk mendaftar kekayaan intelektual melalui Direktorat Kekayaan
Intelektual Kemenkum HAM melalui Kantor Wilayah Banten. “Dengan telah
terdaftar karya intelektual mereka akan menjadi meningkat nilai
ekonominya dan ada kekuatan hukumnya. Dampaknya bisa makin meningkat
kesejahteraanmasyarakat Kabupaten Serang jika usahanya
berkembang,”terang Andika.
Sementara
Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang, Abdul Wahid mengatakan, pihaknya
akan memfasilitasi sebanyak 50 pelaku UMKM untuk membuat hukum kekayaan
sebagai antisipasi agar kekayaan intelektual di Kabupaten Serang
diklaim pihak lain. “50 pelaku UMKM yang baru akan kita fasilitasi,
dengan di biayai oleh pemerintah daerah untuk membuat hukum kekayaan,”
ujarnya.
Abdul Wahid
berharap hal yang pernah pernah terjadi kekayaan atau hasil karya UMKM
Batik Serang di kalim pihak lain. “Maka, diharap kedepan tidak terjadi.
Mengingat, di Kabupaten Serang banyak kekayaan intelektual,” tuturnya.
Sosialisasi
yang berlangsung selama satu hari ini, ditutup oleh Asisten Daerah
(Asda) II Setda Kabupaten Serang, Adjat Gunawan. Adjat berpesan, agar
para pelaku UMKM tidak mudah untuk menyerah, dan lebih mengembangkan
lagi dalam hal, produk, kemasan, dan pemasarannnya. (as/uc)

.gif)