JAKARTA - Tiga mantan Direksi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai 16,807 triliun rupiah.
Ketiga mantan pejabat tersebut yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Arwi Wibawani, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hary Prasetyo divonis seumur hidup, ditambah pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal, serta memiliki track record mengagumkan. Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan. Namun, terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama,” ucap hakim menambahkan.
Kerugian Negara
Menurut hakim, Hary bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008–2018, Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008–2014, Syahmirwan. Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto, melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga 16,807 triliun rupiah dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Perbuatan-perbuatan tersebut adalah pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan bersepakat dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional.
Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi.
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi “underlying” reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Berikutnya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.
Sehingga dalam pengelolaan investasi saham dan reksa Dana PT AJS periode 2008–2018 telah menimbulkan kerugian negara cq PT AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO, dan SMBR 4,6 triliun rupiah dan 21 reksa dana sebesar 12,157 triliun rupiah sehingga total kerugian negara adalah 16,807 triliun rupiah. n Ant/bud/P-4

.gif)