< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Selasa, 13 Oktober 2020 | Selasa, Oktober 13, 2020 WIB | Last Updated 2020-10-13T11:52:35Z

 


JAKARTA - Tiga mantan Direksi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi Jakarta karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai 16,807 triliun rupiah.

Ketiga mantan pejabat terse­but yaitu Direktur Utama PT Asur­ansi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan Ke­pala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan.

“Mengadili, menyatakan terda­kwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Arwi Wibawani, di pengadilan Tipikor Ja­karta, Senin (12/10).

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hary Prasetyo divonis seumur hidup, ditambah pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal, serta memiliki track record mengagum­kan. Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan. Namun, terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan ti­dak dibenarkan dengan alasan se­hingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama,” ucap hakim menambahkan.

Kerugian Negara

Menurut hakim, Hary bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008–2018, Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Ji­wasraya 2008–2014, Syahmirwan. Direktur Utama PT Hanson Inter­national Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto, melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga 16,807 trili­un rupiah dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan-perbuatan tersebut adalah pertama, Hendrisman Ra­him, Hary Prasetyo, dan Syahmir­wan bersepakat dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional.

Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli sa­ham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi.

Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan in­vestasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menun­jang kegiatan operasional.

Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi “underlying” reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Berikutnya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan ta­hun 2018.

Sehingga dalam pengelolaan in­vestasi saham dan reksa Dana PT AJS periode 2008–2018 telah me­nimbulkan kerugian negara cq PT AJS yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO, dan SMBR 4,6 triliun rupiah dan 21 reksa dana sebesar 12,157 triliun rupiah sehingga total keru­gian negara adalah 16,807 triliun rupiah. n Ant/bud/P-4

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update