JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengaku tidak mempermasalahkan jika fatwa
ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kedudukan pemimpin yang
tidak menepati janjinya dijadikan hukum positif.
"Masalahnya,
apakah hal itu bisa disepakati oleh lintas fraksi? Tentu itu harus
dipikirkan lebih jauh," ujar Ketua komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan
Daulay kepada ROL, Senin (28/11).
Ia menjelaskan, jika
mayoritas fraksi mendukung hal tersebut tentu tidak ada larangan untuk
menjadikannya sebagai hukum positif. Untuk itu, MUI harus melakukan
lobby-lobby kepada fraksi yang ada.
Namun demikian perlu
dipikirkan soal skala prioritas pembahasan Undang-undang di DPR. Ia
menerangkan, saat ini DPR telah memiliki prolegnas jangka pendek dan
jangka panjang. Prolegnas sendiri telah disusun berdasarkan skala
prioritasnya.Untuk menuntaskan prolegnas yang ada saja, DPR memerlukan waktu yang
lama. Jika ditambah dengan fatwa tersebut, maka akan memperpanjang
antrean pembahasan UU di Baleg DPR. "Apakah masalah menepati janji ini
dianggap sangat penting dibandingkan persoalan kebangsaan yang lain? Ini
tentu akan menjadi perdebatan tersendiri," katanya.
Untuk itu,
sebaiknya fatwa MUI ini disosialisasikan saja terlebih dahulu. Dengan
begitu, semua pihak bisa menangkap semangat dari dikeluarkannya fatwa
tersebut. Kalaupun tidak bisa mengikat secara yuridis, setidaknya fatwa
ini akan menjadi panduan moral bagi para politisi.
Dengan
demikian, dalam setiap kampanye para politisi tidak sembarangan
mengumbar janji. Kalaupun ada janji, janji tersebut harus betul-betul
bisa dilaksanakan.







0 comments:
Post a Comment