JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga
terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar dalam kasus dugaan korupsi
proyek pembangunan Stadion Mandala Krida , Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibiayai APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017.
Sumber
internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, beberapa waktu lalu KPK
memang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017.
Selepas
itu kemudian ada beberapa langkah yang dilakukan tim penyidik. Di
antaranya memeriksa beberapa orang sebagai saksi maupun tersangka di
Gedung Merah Putih KPK.Pemeriksaan saksi berlangsung sepanjang Senin (23/11/2020) hingga Jumat
(27/11/2020). Selain itu, tim penyidik melalui tim penelusuran aset
telah turun ke Yogyakarta guna menelusuri sejumlah aset yang diduga
terkait dengan kasus ini dan tersangka yang telah ditetapkan. Apalagi berdasarkan perhitungan sementara KPK terjadi kerugian negara
sekitar Rp35 miliar dari total anggaran lebih Rp85,83 miliar. "Untuk
proyek Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 dengan
anggaran lebih Rp85,83 miliar itu sementara kerugian negaranya sekitar
Rp35 miliar. Selain itu juga sudah ada tim yang turun melakukan
penelusuran aset di Yogyakarta," tegas sumber itu kepada SINDOnews, di
Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Informasi yang diperoleh SINDOnews,
penelusuran aset dilakukan karena dalam kasus ini dipakai Pasal 2 Ayat 1
atau Pasal 3 Undang-Undang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor).Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk
penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD
Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta
memang telah ada tersangka yang ditetapkan. Tapi kata Ali, pihaknya
belum bisa menyampaikan saat ini nama-nama tersangka dan gambaran umum
kasus ini.
Sebagaimana disampaikan oleh pimpinan KPK, kata Ali,
bahwa kebijakan pimpinan KPK periode saat ini yakni pengumuman tersangka
akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa berupa penahanan atau
penangkapan. Ali membeberkan, selama satu pekan yakni Senin 23 November
2020 hingga Jumat 27 November 2020 ada sejumlah saksi yang telah
diperiksa.
Ali membeberkan, para saksi yang telah diperiksa di
antaranya Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA,
Persero) Tbk Novel Arsyad, Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo
(CPK) Irfan Fikri Aulia, staf CV Reka Kusuma Buana (RKB) Sigit Susilo
Abriansyah, wiraswasta dari CV Sukses Mandiri Teknik (SMT) Erwin
Alexander, dan swasta dari CV Reka Kusuma Buana (RKB) Hery Kristiyanto.
Berikutnya
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016
dan 2017 sekaligua PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SDM
Dedi Risdiyanto, Pokja Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida 2017
sekaligus PNS Bappeda DIY Gustik Lestarna, Pokja Proyek Pembangunan
Stadion Mandala Krida 2017 sekaligus PNS Sekretariat Daerah Provinsi DIY
Joko Susilo, dan Anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY
2016 dan 2017 sekaligus PNS Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Pemprov DIY Sumitro Yuwono.
"Saat hadir pemeriksaan, sembilan
saksi ini didalami pengetahuannya mengenai tahapan proses perencanaan
dan sumber dana yang digunakan serta dugaan pelaksanaan pelelangan yang
telah diatur sebelumnya untuk proyek pembangunan stadion Mandala Krida
APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan DI Yogyakarta," ujar Ali Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan,
khusus pada Jumat (27/11/2020) penyidik sebenarnya mengagendakan
pemeriksaan lima orang saksi. Tapi kata Ali, hanya dua orang yang hadir
dan telah diperiksa penyidik. Keduanya yakni Project Coordinator PT
Binatama Akrindo kurun 2000 hingga sekarang Billi Mangara dan Imam
Sudarwanto (karyawan swasta).
"Penyidik mendalami pengetahuan dua
saksi tersebut mengenai harga pembanding untuk pekerjaan pengadaan
spaceframe dan penutup atap yang disubkonkan ke PT Eka Madra Sentosa
pada pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida TA 2016-2017 yang
terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Untuk nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini bisa
saja bertambah. Untuk memastikan jumlah kerugian negara tersebut maka
KPK telah meminta auditor negara melakukan perhitungan kerugian negara.







0 comments:
Post a Comment