JAKARTA - Pemerintah akan mengubah skema gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Nantinya skema penggajian PNS tidak lagi dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan
beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, tanggung jawab hingga risko
pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS. “Formula
Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung
Jawab, dan Resiko Pekerjaan,” ucapnya dalam keteranganya, Senin
(29/11/2020). Tak hanya gaji, tunjangan pun akan mengalami perubahan skema. Adapun
untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan
Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian
kinerja masing-masing PNS.
Sementara untuk tunjangan kemahalan
berdasarkan inflasi atau harga yang ada di daerah masing-masing. Artinya
antara tunjangan kemahalan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah bisa saja
mengalami perbedan. Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan.
Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya
beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja,
baik instansi pusat maupun daerah. Kemudian yang kedua adalah tunjangan
suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya
ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan
perjalanan dinas. “Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada
Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,”jelasnya.Saat ini, pemerintah sedang melakukan penyusunan kebijakan penghasilan
gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN). Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan
fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN. “Mengarahkan
penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen
disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan,”
ucapnya







0 comments:
Post a Comment