JAKARTA - Setelah kabur selama dua tahun, buronan kasus pencabulan akhirnya bisa diringkus. Buronan atas nama Ahmad Islami, diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Barat, Tim Tabur Kejari Polewali Mandar bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum (Kejagung), Hari Setiyono, mengatakan itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut Hari, terpidana Ahmad Islami yang telah buron selama dua tahun sebelumnya adalah terdakwa kasus pencabulan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018, Ahmad Islami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur.
“Oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya.
Proses penangkapan buronan ini, lanjut Hari, memang makan waktu. Sebelum diringkus, Tim Tabur melakukan pengintaian selama seminggu. Keberadaan buronan terus dimonitor karena kerap berpindah tempat. Setelah yakin titik koordinat keberadaannya, tim yang ditugaskan pun langsung bergerak.
Sebelum meringkus, tim memastikan kondisi di sekitar tempat tinggal si buronan benar-benar kondusif. “Sekitar pukul 12.30 Wita, terpidana ditangkap di Desa Sidodari (Ujung Baru), Kecamatan Capalagian, Kabupaten Polewali Mandar,” kata Hari.
Ahmad Islami, kata dia, ditangkap di rumahnya. Saat disergap, Ahmad tidak melakukan perlawanan sama sekali. Penangkapan buronan yang telah kabur selama dua tahun ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir Paham.

.gif)