JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuan Utara di Provinsi Sumatera Utara, Agusman Sinaga, sebagai tersangka kasus suap.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah itu menetapkan Agusman menjadi tersangka baru kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke
penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," kata Karyoto di
kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis 12 November
2020.
Karyoto menjelaskan, Agusman langsung ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 11 November hingga 1 Desember 2020. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menjerat 3 tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 Khairuddin Syah (KSS) alias Buyung; Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019 Puji Suhartono (PJH); dan anggota DPR dari PPP periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018. Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat, 4 Mei 2018.

.gif)