Kasat Narkoba Polres Tangsel saat menunjukan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11/2020) |
TANGERANG-Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah fantastis dari tangan para bandar di wilayah Tangerang.
Berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi tersebut disita dari bandar berjumlah enam orang yang berasal dari dua pengungkapan berbeda, sejak Oktober dan November 2020.
Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap Pl dan Th, yakni pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir.
Penangkapan kedua pelaku yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Tangsel itu dilakukan di dua lokasi berbeda dengan cara menjebaknya.
Pelaku berinisial Pl ditangkap di kontrakanya wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, 23 Oktober lalu.
"Awalnya kita pancing beli sabu sebanyak 1 gram, kemudian pancing
lagi 3 gram. Atas pancingan itu kita amankan pelaku Pl. Atas
pengembangan itu kita dapati ekstasi," ujar Yulius di Mapolres Tangsel,
Selasa (24/11/2020).
Sedangkan tersangka berinisial Th berhasil diamankan sehari setelahnya di wilayah Jakarta Barat, 24 Oktober silam.
"Kita pancing pertama kita beli ekstasi 100 butir. Lalu kita
kembangkan menjadi sebanyak 6.600 butir. Kalau untuk ekstasi ini biasa
dijual Rp100 ribu perbutir," tuturnya.
Menurut hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa ribuan ekstasi didapati dari salah satu napi yang kini mendekam di lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sedangkan barang bukti sabu didapati dengan cara membeli dari salah satu warga binaan pada Lapas Tangerang lama," imbuhnya. Atas barang bukti yang dimilikinya itu, kedua tersangka pun dikenakan
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik
Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk pengungkapan kedua, dilakukan terhadap pelaku berinisial OA, JS, dan HA. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja 6413,1 gram atau 6,4 kilogram.
Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi barang haram di wilayah Meruya, Jakarta Barat.Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku OA dan JS di samping minimarket, 9 November lalu. dari tangan keduanya didapati 4,2 kilogram ganja kering," tuturnya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, didapati fakta bahwa kedua pelaku mendapati barang haram tersebut dari tangan pelaku lain berinisial A, yang kini berhasil melarikan diri.
Atas penangkapan itu, jajaran Satnarkoba Polres Tangsel pun melakukan pengembangan lebih dalam.






0 comments:
Post a Comment