< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Stafsus Milenial Janji Pelajari Rekomendasi Mahasiswa Terkait UU Ciptaker

Senin, 09 November 2020 | Senin, November 09, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-09T07:01:12Z

 

Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf. (Dok Ist)

JAKARTA – Staf Khusus Presiden, Aminuddin Ma'ruf, menerima perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia terkait kritik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam pertemuan yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, itu, Aminuddin mengaku terbuka terhadap masukan atau kritikan yang disampaikan aktivis mahasiswa terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

"Saya mengapresiasi iktikad baik adik-adik mahasiswa dan pemerintah menjamin hak dan kebebasan sahabat-sahabat mahasiswa untuk menyuarakan pendapat, karena itu amanat konstitusi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Aminuddin menuturkan, pemerintah berkomitmen memfasilitasi setiap penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat termasuk mahasiswa.

"Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi teman-teman akan kami pelajari dan sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Bapak Presiden," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Ongky Fachrur Rozie, mengatakan pihaknya tidak menolak keseluruhan UU Ciptaker. Namun, ada sejumlah pasal dan klaster dalam beleid itu yang perlu dikritisi.

"Di antara yang perlu kami kritisi adalah UU No 11 Tahun 2020 yang kami pandang cacat secara formil dan materil karena tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU No 12 Tahun 2011 dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik," kata Ongky.

Ongky menegaskan, DEMA PTKIN juga menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan).

"Kemudian, DEMA PTKIN menolak penghapusan UU No 32 Tahun 2009 Pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU no 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah)," jelas dia.

Terakhir, Ongky mengatakan bahwa DEMA PTKIN ikut berpartisipasi dalam pengawalan uji materi (judicial review). DEMA PTKIN menuntut pelibatan setiap elemen dalam pengambilan kebijakan, dan siap menjadi mitra kritis pemerintah dalam setiap kebijakan.

Selain Ongky, delegasi yang hadir antara lain Fatimah; Presiden Mahasiswa IAIN Samarinda, Ahmad Rifaldi; Presiden Mahasiswa UIN Sunan Kaligaja Yogyakarta, Ahmad Aidil Fahri; Presiden Mahasiswa DEMA UIN Alauddin Makasar, M. Munif; Presiden Mahasiswa IAIN Lampung, Mahfud; Presiden Mahasiswa IAIN FM Papua, M. Fauzan; dari UIN Banten, Rubait Burhan; Presiden Mahasiswa UIN Semarang, dan Aden Farih; Presiden Mahasiswa UIN Malang.

Sebelumnya, beredar surat perintah dari Stafsus Presiden Aminuddin Ma'ruf untuk pimpinan DEMA PTKIN se-Indonesia.

Surat tersebut berisi perintah kepada sembilan perwakilan mahasiswa PTKIN untuk menghadiri pertemuan dengan Stafsus Presiden dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Belakangan, Aminuddin mengklarifikasi bahwa surat tersebut merujuk pada standar operasional prosedur (SOP) penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara.

"Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," ujar dia melalui keterangan tertulis. Menurut Aminuddin, surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana (Sekretariat Presiden dan Sekretariat Kabinet). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update