< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Truk Over Load Dirazia di JLS, Pelanggar Didominasi Truk Galian

Kamis, 19 November 2020 | Kamis, November 19, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-19T10:37:02Z

 


CILEGON – Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya, petugas gabungan dari BPTD Wilayah VIII Banten beserta Satlantas Polres Cilegon melakukan razia truk atau kendaraan besar yang melebihi kapasitas muatan dan melebihi dimensi atau over dimensi dan over load (ODOL) yang telah ditentukan di ruas Jalan Lingkar Selatan (Jalan Aat Rusli) Kota Cilegon, Rabu 18 November 2020.

Razia yang menyasar kendaraan tak memenuhi standar kelaikan jalan itu, sebagai bentuk sosialisasi program pemerintah menuju Indonesia Bebas ODOL tahun 2023. Alhasil dari razia yang digelar dari Selasa kemarin hingga Rabu sore ini, petugas menemukan sejumlah truk tidak sesuai spesifikasi kelaiakan jalan sehingga dilakukan penilangan ataupun penahanan.

Kasie LLAJ BPTD Wilayah VIII Banten Budi Santoso mengatakan, kendaraan ODOL menjadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas terbesar di Indonesia. Selain itu, kendaraan ODOL ini membuat pemerintah melalui Kementrian PU banyak mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki jalan yang rusak.

“Bahwa kendaraan ODOL itu adalah penyumbang kecelakaan terbesar kemudian juga, karena kendaraan itu ODOL sehingga mengakibatkan jalan raya itu cepat rusak. Seperti kita ketahui bersama, setiap tahun PU itu mengeluarkan dana 43 Triliun untuk pebaikan jalan,” ujar Budi kepada wartawan di sela operasi berlangsung.

Operasi tersebut juga sebagai efek jera terhadap pengurus atau pengemudi truk yang kedapatan membawa kendaraan melebihi spesifikasi jalan. Budi menuturkan, berdasarkan aturan yang berlaku apabila ditemukan kendaraan ODOL di jalan raya yang masih berkeliaran, dengan melakukan penahanan ataupun sanksi hukum pidana.

“Sudah jelas diatur dalam UU Momor 02 tentang lalu lintas perhubungan darat, yaitu untuk yang over dimensi itu akan kita pidanakan. Itu sudah jelas disitu ada hukumannya, dendanya itu 25 juta,” paparnya.

Budi melanjutkan, dari hasil operasi sebelum hari ini, ada lima unit kendaraan ODOL yang ditahan dan akan dilakukan pendalaman untuk diajukan ke pengadilan atu pun dilakukan pembinaan.

“Tapi intinya bahwa saat ini kita mencoba benar-benar untuk menciptakan zero odol di Indonesia khususnya di Provinsi Banten,” jelas Budi.

Ia juga mengakui, kendaraan yang berhasil ditindak tersebut didominasi truk pengangkut material tanah dari aktivitas galian yang lepas dari kontrol petugas. Meskipun pihaknya mengaku memiliki timbangang di beberapa wilayah di Banten, namun hal itu tidak akan berjalan efektif apabila tidak adanya kesadaran masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar peduli terhadap kendaraan-kendaraan yang ODOL,” pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update