< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Habib Rizieq Ditahan, MUI Harap Keadilan dari Polisi

Minggu, 13 Desember 2020 | Minggu, Desember 13, 2020 WIB | Last Updated 2020-12-13T10:56:11Z

 

Waketum MUI, Anwar Abbas

JAKARTA-  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)   Anwar Abbas, angkat bicara soal penahanan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya Minggu dini hari, 13 Desember 2020. Menurut Anwar, perbuatan yang menimbulkan kerumunan   di masa Pandemi COVID-19 saat ini memang bukanlah sesuatu yang baik.

Namun, apa yang dilakukan kepolisian terhadap Habib Rizieq dinilainya bisa jadi tidak adil. Ini mengingat banyak orang yang juga menimbulkan kerumunan, namun tidak diperlakukan seperti Habib Rizieq.

Dia melanjutkan, jika memang setiap orang yang melanggar diproses seperti HRS, polisi dianggap telah menegakkan hukum yang adil."Kalau belum (memperlakukan sama) maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya. Kalau itu yang terjadi maka hal demikian jelas akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat," kata Anwar kepada wartawan, Minggu 13 Desember 2020

.Anwar juga menyinggung terkait prosesi
  Pilkada serentak 2020, di mana jelas menimbulkan kerumunan dan menyebabkan ribuan orang terinfeksi COVID-19 bahkan ada yang meninggal. Tetapi sampai saat ini aparat kepolisian tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti yang dilakukan terhadap HRS.

"Khusus tentang pilkada, masyarakat sudah banyak mengingatkan Pemerintah, supaya menunda pilkada tapi pemerintah tetap melaksanakannya sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu pencoblosan banyak terjadi. Pertanyaannya siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian?Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum?," ujarnya

Anwar menambahkan, dalam konteks pilkada dari beberapa media dia mengaku mengetahui bahwa jumlah petugas KPPS yang sudah terbukti reaktif COVID-19 adalah 79.000 orang dan yang meninggal juga cukup banyak.

“Lalu bagaimana kita menyelesaikannya secara hukum sementara kita tahu bahwa negara kita adalah negara hukum yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," ujarnya.

Menurut Anwar, barangsiapa yang melakukan pelanggaran hukum yang sama maka mereka juga harus mendapatkan hukuman yang sama. Maka dari itu, keadilan dari aparat kepolisian saat ini sangat ditunggu oleh masyarakat.

"Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan," ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update