Bandung -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menahan satu orang tersangka pengajuan modal dengan jaminan fiktif. Tersangka bernama Agus Setiawan ini menyerahkan diri ke Kejati Jabar.
Sebelum Agus, jaksa sudah menahan seorang Priyo, ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Agus digiring petugas Kejati Jabar untuk dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Agus yang berompi merah dimasukkan ke mobil tahanan.
"Kita menindaklanjuti dari minggu lalu kita menetapkan dua orang tersangka. Minggu lalu telah penahanan dan satu orang lainnya hari ini. Adapun dua tersangka ini pertama Priyo dan pada hari ini kita penahanan Agus Setiawan," ujar Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Riyono melalui Koordinator Pidana Khusus Andi Adikawara di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).
Andi menuturkan, Agus merupakan Wakil Direktur CV Masa Jembar. Agus dan Priyo melakukan tindakan pidana korupsi berupa pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMMK) ke bank BJB Jabar cabang Buahbatu pada 2016.
Kasus ini bermula saat Priyo dan Agus mengajukan modal kerja konstruksi atas nama CV Masa Jembar. Tahap pertama, pengajuan itu sebesar Rp 2 miliar dengan jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan jasa oleh tiga penyedia jasa serta agunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.
Tahap kedua, pengajuan penambahan agunan dan kenaikan plafon dengan jaminan surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa. "Dalam pengajuan KMMK kedua tersangka diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif," ucap Andi.
"Dia bersama sama dengan agus dan Priyo mengajukan KMMK fiktif sehingga kita melakukan penyidikan dan menentukan alat bukti yang cukup," kata Andi menambahkan.
Dalam kasus ini, jaksa sudah melakukan penghitungan kerugian negara. Adapun berdasarkan penghitungannya, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 3 miliar.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali menambahkan tersangka Agus diamankan setelah menyerahkan diri ke kejaksaan. "Bersangkutan menyerahkan diri secara kooperatif," ucap Abdul.
0 comments:
Post a Comment