Jakarta -Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementrian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. menyebut Pepen diduga menerima sejumlah uang terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona
"Kalau dugaan terima iya (menerima uang), berdasarkan keterangan saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Namun Ali belum bisa membeberkan apakah uang yang diterima Pepen itu, termasuk suap atau bukan. KPK akan mendalami lagi dengan mencari sejumlah bukti lainnya.
"Ini perlu dikaji, didalami dan dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain," ucap Ali.
Ali menyebut KPK tak menutup kemungkinan menetapkan Pepen sebagai tersangka. Jika sejumlah bukti telah memenuhi syarat.
"KPK akan tetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup," katanya.
Seperti diketahui, Pepen Nazaruddin telah tiga kali dipanggil KPK menjadi saksi dalam kasus korupsi bansos Corona Cyang menjerat mantan Mensos Juliari P Batubara. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (21/12/2020), Rabu (13/1/2021), dan Jumat (22/1).
KPK juga telah menggeledah rumah Pepen Nazaruddin. Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi bansos Corona.
0 comments:
Post a Comment