Kota Semarang -Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun bui (penjara) kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Ayatullah Humaini, terkait kasus suap pengangkatan pegawai di PDAM Kudus. Putusan hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua, Arkanu, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Selasa (26/1/2021).
Arkanu mengatakan hal yang memberatkan yaitu Humaini tidak menjalankan tugas dengan bertanggung jawab. Selain itu dia juga disebut tidak mengakui kesalahannya.
"Tidak mengakui kesalahan, pernah dihukum pidana. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," ujar Arkanu.
Humaini dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kedua.
"Uang yang dinikmati terdakwa untuk membayar utang kepada Sukma Oni," jelas Arkanu.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut, Humaini diadili bersama Sukma Oni yang didakwa selaku donatur dalam pengangkatan jabatan Dirut PDAM Kudus. Kemudian ada terdakwa lain yaitu Toni Yulantoro selaku Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Kudus yang didakwa berperan sebagai penerima uang pungutan dari para calon pegawai tersebut.
0 comments:
Post a Comment