CILEGON– Tekan angka penyebaran Covid-19 di daerah Hukum Polres Cilegon, dibentuk ‘Jawara Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19’. Di dalamnya terdapat Tim Jawara (Jaga Warga) Polres Cilegon.
Kabagops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno mengatakan usai apel penggelaran personel dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2021 di daerah Hukum Polres Cilegon, dilanjutkan pembentukan Tim Jawara Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19.
Bambang menyatakan, tak hanya dari Tim Jawara Sat Sabhara Polres Cilegon saja, Tim juga dibentuk dengan berisikan Tim Satgas Covid 19 Kota Cilegon, BPBD, Satpol PP, TNI dan Polres Cilegon.
Nantinya tim gabungan dengan nama Jawara ini akan melakukan himbauan dan mengajak masyarakat taat protokol kesehatan. Sebab Kota Cilegon saat ini kembali ke situasi zona merah covid-19.
“Kami berharap dengan adanya tim ini, dapat membawa Kota Cilegon keluar dari zona merah Covid-19. Dan dapat kembali ke normal sampai setelah pelaksanaan vaksin. Tak lupa kita juga berdoa agar virus ini dapat hilang dari Indonesia dan dunia,” tukasnya. (hum/sus).







0 comments:
Post a Comment