Monday, 25 January 2021

Kasus Korupsi Katering Rp 7 M, Eks Kasubag Setda di Riau Dibui 4 Tahun

 


 Pekanbaru -Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hetty Herlina. Mantan Kasubag Kepegawaian pada Setda Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, itu dinyatakan terbukti korupsi  anggaran nasi padang, biaya rapat, hingga kunjungan kerja sebesar Rp 7 miliar lebih.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Pekanbaru yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (25/1/2021). Hetty dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya dalam mengelola APBD Kuantan Singingi tahun 2017, yaitu:

1. Kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat sejumlah Rp 7,2 miliar.
2. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri sejumlah Rp 1,2 miliar.
3. Kegiatan rapat koordinasi unsur muspida sejumlah Rp 1,185 miliar.
4. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sejumlah Rp 960 juta.
5. Kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sejumlah Rp 725 juta.

Total anggaran yang dikeluarkan kas Pemkab sebesar Rp 13,2 miliar.Pencairan dana/anggaran kegiatan tersebut dengan dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPMUP), Ganti Uang (GU), Tampahan Uang Persediaan (TUP). Belakangan terungkap terjadi mark up anggaran di sana-sini mencapai miliaran rupiah.

"Terbukti di persidangan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7,4 miliar," kata ketua majelis hakim Faisal dengan anggota Darlina Darwis dan Rakhman Silaen.

Hal itu sesuai dengan kesaksian pemilik Rumah Makan (RM) Rahma Raya, yaitu pada Oktober-Desember 2017 RM Rahma Raya menyediakan makan minum sebesar Rp 120 juta. Ternyata yang dilaporkan oleh Hetty sebesar Rp 1.010.988.000.

"Itu pun belum dibayar lunas di mana Pemkab Kuansing masih berutang kepada RM Rahma Raya sekitar Rp 46 juta, "ujar majelis.

Selain anggaran uang makan, Hetty juga me-markup dana alat tulis kantor (ATK). Atas hal itu, majelis secara bulat menyatakan Hetty bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap majelis pada sidang pada 13 Januari 2021.

Keterangan Hetty

Di persidangan, Hetty membantah telah melakukan korupsi. Ia mengaku hanya petugas administrasi. Berikut ini sebagian keterangannya:

1. Yang tertera di dalam SPJ yang diperlihatkan kepada Terdakwa adalah Terdakwa yang menandatangani. Namun pada saat tersebut Terdakwa tidak ada melakukan pengecekan terlebih dahulu.
2. Proses pencairan dana pada kegiatan-kegiatan tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya, Terdakwa hanya mengetahui bahwa Terdakwa dalam mengajukan dana kepada atasannya.
3. Setelah Terdakwa lihat di mana Terdakwa tidak tahu dan tidak dapat memastikan dokumen tersebut asli atau tidak karena bukan Terdakwa yang membuat SPJ dimaksud.
4. Terdakwa tidak mengetahui kapan waktunya dibuat pertanggungjawaban tersebut, yang membuat pertanggungjawaban tersebut adalah bendahara, dan dalam membuat SPJ tersebut Terdakwa sama sekali tidak pernah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Bendahara.
5. Terdakwa tidak ada dan tidak pernah melakukan pemeriksaan atau cross check terhadap penyedia dalam Kegiatan Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri pada tahun anggaran 2017.
6. Sepengetahuan Terdakwa kegiatan tersebut dikelola langsung oleh atasan Terdakwa.

Ada juga manager RM Makan Sederhana yang menyatakan total transaksi makan-minum yang dibeli sebesar Rp 246 juta. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, Bagian Umum Setda Kuansing baru membayar sebesar Rp 159.396.000.

"Dan sampai saat sekarang Bagian Umum Setda Kuansing masih berhutang kepada RM Sederhana sebesar Rp 87.409.000," ujarnya
Share:

0 comments:

Post a Comment

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support