Pekanbaru -Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hetty Herlina. Mantan Kasubag Kepegawaian pada Setda Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, itu dinyatakan terbukti korupsi anggaran nasi padang, biaya rapat, hingga kunjungan kerja sebesar Rp 7 miliar lebih.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Pekanbaru yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (25/1/2021). Hetty dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya dalam mengelola APBD Kuantan Singingi tahun 2017, yaitu:
1.
Kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/
anggota organisasi sosial dan masyarakat sejumlah Rp 7,2 miliar.
2. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri sejumlah Rp 1,2 miliar.
3. Kegiatan rapat koordinasi unsur muspida sejumlah Rp 1,185 miliar.
4. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sejumlah Rp 960 juta.
5. Kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sejumlah Rp 725 juta.
Total anggaran yang dikeluarkan kas Pemkab sebesar Rp 13,2 miliar.Pencairan dana/anggaran kegiatan tersebut dengan dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPMUP), Ganti Uang (GU), Tampahan Uang Persediaan (TUP). Belakangan terungkap terjadi mark up anggaran di sana-sini mencapai miliaran rupiah.
"Terbukti di persidangan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7,4 miliar," kata ketua majelis hakim Faisal dengan anggota Darlina Darwis dan Rakhman Silaen.
Hal itu sesuai dengan kesaksian pemilik Rumah Makan (RM) Rahma Raya, yaitu pada Oktober-Desember 2017 RM Rahma Raya menyediakan makan minum sebesar Rp 120 juta. Ternyata yang dilaporkan oleh Hetty sebesar Rp 1.010.988.000.
"Itu pun belum dibayar lunas di mana Pemkab Kuansing masih berutang kepada RM Rahma Raya sekitar Rp 46 juta, "ujar majelis.
Selain anggaran uang makan, Hetty juga me-markup dana alat tulis kantor (ATK). Atas hal itu, majelis secara bulat menyatakan Hetty bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap majelis pada sidang pada 13 Januari 2021.
Keterangan Hetty
Di persidangan, Hetty membantah telah melakukan korupsi. Ia mengaku hanya petugas administrasi. Berikut ini sebagian keterangannya:
1. Yang tertera
di dalam SPJ yang diperlihatkan kepada Terdakwa adalah Terdakwa yang
menandatangani. Namun pada saat tersebut Terdakwa tidak ada melakukan
pengecekan terlebih dahulu.
2. Proses pencairan dana pada
kegiatan-kegiatan tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya, Terdakwa hanya
mengetahui bahwa Terdakwa dalam mengajukan dana kepada atasannya.
3.
Setelah Terdakwa lihat di mana Terdakwa tidak tahu dan tidak dapat
memastikan dokumen tersebut asli atau tidak karena bukan Terdakwa yang
membuat SPJ dimaksud.
4. Terdakwa tidak mengetahui kapan waktunya
dibuat pertanggungjawaban tersebut, yang membuat pertanggungjawaban
tersebut adalah bendahara, dan dalam membuat SPJ tersebut Terdakwa sama
sekali tidak pernah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada Bendahara.
5. Terdakwa tidak ada dan tidak pernah melakukan pemeriksaan atau cross check
terhadap penyedia dalam Kegiatan Penerimaan kunjungan kerja pejabat
negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri pada
tahun anggaran 2017.
6. Sepengetahuan Terdakwa kegiatan tersebut dikelola langsung oleh atasan Terdakwa.
Ada juga manager RM Makan Sederhana yang menyatakan total transaksi makan-minum yang dibeli sebesar Rp 246 juta. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, Bagian Umum Setda Kuansing baru membayar sebesar Rp 159.396.000.
0 comments:
Post a Comment