< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Terima Suap Rp 3 M, Ketua DPRD Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

Monday, 25 January 2021 | Monday, January 25, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-25T13:56:02Z

 


 Jakarta -Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada    Ketua  DPRD Muara Enim Aries HB. Aries, yang telah memasuki periode keempat duduk di DPRD itu dinyatakan terbukti menerima suap  Rp 3 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Palembang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (25/1/2021), ketika kasus ini berawal setelah APBD Muara Enim   untuk TA 2019 disetujui pada pengujung 2018. Ternyata ketok palu DPRD itu tidak gratis.

Sejumlah proyek jalan di Muara Enim dipotong untuk memberikan feedback kepada Aries. Total uang yang diterima Aries dari proyek itu mencapai Rp 3,031 miliar. Pergerakan Aries terendus KPK sehingga ia diproses secara hukum hingga pengadilan.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Aries HB dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis Erma Suharti dengan anggota Abu Hanifah dan Waslam Makhsid.

Majelis hakim menyatakan Aries terbukti menerima suap  sebagai commitment fee atas pelaksanaan dari 16 paket proyek yang bersumber dari dana aspirasi DPRD Muara Enim TA 2019 yang dikerjakan oleh Robi Okta Fahlevi. Seharusnya, Aries HB tidak boleh menerima sesuatu berupa uang atau fasilitas pemberian dalam melaksanakan tugasnya, tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak boleh menerima suap/gratifikasi.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3.031.000.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar majelis.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Aries tidak mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, telah menikmati hasil dari suap itu.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap majelis pada sidang 19 Januari 2021.

Keterangan Aries

Dalam putusan tersebut, Aries menyatakan membantah semua dakwaan bahwa dia korupsi. Berikut ini di antaranya:

1. Anak Terdakwa kuliah di Kedokteran, tetapi Terdakwa tidak pernah meminta Robi Okta (kontraktor) agar menyiapkan uang sejumlah Rp 1 miliar untuk biaya kuliah anak Terdakwa di Bandung, Namun Terdakwa hanya minta bantuan saja ke Robi Okta. Tetapi sampai sekarang bantuan itu tidak pernah juga diberikan Robi.
2. Terdakwa tidak pernah menerima uang sebesar USD 34.500 dari Robi Okta.
Pada tanggal 27 Juli 2019, Terdakwa tidak ada menerima uang dari Robi Okta.
3. Terdakwa pernah ingin pinjam uang kepada Robi Okta Fahlevi, tetapi tidak jadi menerima uangnya. Terdakwa berniat pinjam ke Robi sebanyak Rp 500 juta, alasan Terdakwa pinjam ke Robi karena pertemanan saja dan Terdakwa mengetahui Robi punya banyak uang. Rencana akan Terdakwa kembalikan setelah dilantik di periode tahun 2019.
4. Benar Terdakwa pernah minta bantu beli tiket dan hotel kepada Robi Okta Fahlevi, karena kesibukan Terdakwa, namun setelah dibayar oleh kantor, maka Terdakwa akan ganti, namun ketika Terdakwa bayar gantinya ke Robi, Robi menolaknya karena Robi bilang ini dalam rangka pertemanan.
6. Setelah diperlihatkan gambar chat WA pada HP milik Edy Rahmadi alias Didi, yakni: dalam chat itu tentang Terdakwa meminta belikan tiket hotel kepada Robi Okta Fahlevi. Terdakwa biasa memintanya kepada Robi karena sudah berteman.

Dalam kasus ini, Aries HB didakwa menerima suap  sekitar Rp 3 miliar. Uang suap itu diterima dari Robi Okta secara bertahap. Uang suap  itu diterima Aries HB bertujuan agar Robi Okta mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan di wilayah Muara Enim 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update