Jakarta -Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Aries, yang telah memasuki periode keempat duduk di DPRD itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Palembang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (25/1/2021), ketika kasus ini berawal setelah APBD Muara Enim untuk TA 2019 disetujui pada pengujung 2018. Ternyata ketok palu DPRD itu tidak gratis.
Sejumlah proyek jalan di Muara Enim dipotong untuk memberikan feedback kepada Aries. Total uang yang diterima Aries dari proyek itu mencapai Rp 3,031 miliar. Pergerakan Aries terendus KPK sehingga ia diproses secara hukum hingga pengadilan.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Aries HB dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis Erma Suharti dengan anggota Abu Hanifah dan Waslam Makhsid.
Majelis hakim menyatakan Aries terbukti menerima suap sebagai commitment fee
atas pelaksanaan dari 16 paket proyek yang bersumber dari dana aspirasi
DPRD Muara Enim TA 2019 yang dikerjakan oleh Robi Okta Fahlevi.
Seharusnya, Aries HB tidak boleh menerima sesuatu berupa uang atau
fasilitas pemberian dalam melaksanakan tugasnya, tidak boleh melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak boleh menerima
suap/gratifikasi.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang
pengganti kepada negara sebesar Rp 3.031.000.000. Jika Terpidana tidak
membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat
disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1
tahun," ujar majelis.
Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Aries tidak mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, telah menikmati hasil dari suap itu.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap majelis pada sidang 19 Januari 2021.
Keterangan Aries
Dalam putusan tersebut, Aries menyatakan membantah semua dakwaan bahwa dia korupsi. Berikut ini di antaranya:
1.
Anak Terdakwa kuliah di Kedokteran, tetapi Terdakwa tidak pernah
meminta Robi Okta (kontraktor) agar menyiapkan uang sejumlah Rp 1 miliar
untuk biaya kuliah anak Terdakwa di Bandung, Namun Terdakwa hanya minta
bantuan saja ke Robi Okta. Tetapi sampai sekarang bantuan itu tidak
pernah juga diberikan Robi.
2. Terdakwa tidak pernah menerima uang sebesar USD 34.500 dari Robi Okta.
Pada tanggal 27 Juli 2019, Terdakwa tidak ada menerima uang dari Robi Okta.
3.
Terdakwa pernah ingin pinjam uang kepada Robi Okta Fahlevi, tetapi
tidak jadi menerima uangnya. Terdakwa berniat pinjam ke Robi sebanyak Rp
500 juta, alasan Terdakwa pinjam ke Robi karena pertemanan saja dan
Terdakwa mengetahui Robi punya banyak uang. Rencana akan Terdakwa
kembalikan setelah dilantik di periode tahun 2019.
4. Benar Terdakwa
pernah minta bantu beli tiket dan hotel kepada Robi Okta Fahlevi, karena
kesibukan Terdakwa, namun setelah dibayar oleh kantor, maka Terdakwa
akan ganti, namun ketika Terdakwa bayar gantinya ke Robi, Robi
menolaknya karena Robi bilang ini dalam rangka pertemanan.
6. Setelah diperlihatkan gambar chat WA pada HP milik Edy Rahmadi alias Didi, yakni: dalam chat
itu tentang Terdakwa meminta belikan tiket hotel kepada Robi Okta
Fahlevi. Terdakwa biasa memintanya kepada Robi karena sudah berteman.
Dalam kasus ini, Aries HB didakwa menerima suap sekitar Rp 3 miliar. Uang suap itu diterima dari Robi Okta secara bertahap. Uang suap itu diterima Aries HB bertujuan agar Robi Okta mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan di wilayah Muara Enim
0 comments:
Post a Comment