< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Syarat Penyehatan Terpenuhi, Komisi III Heran OJK Belum Cabut BDPK Bank Banten

Monday, 25 January 2021 | Monday, January 25, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-25T15:38:52Z

 


SERANG – Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengaku heran hingga kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum juga mencabut status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) di Bank Banten atau PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Untuk itu, Komisi III juga mendesak OJK untuk segera mencabut status tersebut.

“Kita, Komisi III akan meminta OJK untuk segera mengeluarkan atau mencabut status BDPK Bank Banten. Karena berdasarkan laporan dari Bank Banten, likuiditas Bank Banten (saat) ini sudah membaik,” ujar Gembong.

Untuk itu, Gembong mengatakan, pihaknya akan menyurati OJK terkait pencabutan status BDPK Bank Banten. “Likuiditas Bank Banten saat ini sudah diambang batas, bahkan, Kamis (21/1/2021), sudah Rp1 triliun likuiditasnya, dan itu catatan besarnya. Mudah-mudahan dengan menyurati OJK status itu bisa dicabut,” katanya.

Menurut Gembong, ketika Bank Banten kembali dinyatakan sehat maka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat dikembalikan ke Bank Banten.

“Kalau statusnya belum dicabut maka Bank Banten tidak akan bisa beroperasi selayaknya bank biasa. Ngga bisa ngucurkan kredit, ngga bisa mendapatkan dana pihak ketiga. Dan saya dengar Desember kemarin banyak pihak ketiga yang mau menanamkan modal ke Bank Banten tapi ngga boleh sama OJK. Kami berharap mudah-mudahan bisa dicabut (sehingga) bisa beroperasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gembong menilai, tidak ada alasan bagi OJK untuk tidak mencabut status BDPK Bank Banten. “Makanya kita mendesak segera keluarkan surat pencabutan. Apalagi sih yang mau ditunggu? (Syarat-syarat) permodalan, likuiditas, masalah eks Bank Pundi sudah diselesaikan. Tinggal tata organisasi itu kurang satu dikoreksi dan satu komisaris dan itu bisa dilakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa berharap OJK segera mencabut status BDPK. Salah satu yang menjadi pertimbangan tambahan permodalan yang telah ditambah oleh Pemprov Banten.
“Segera mungkin dicabut, dan ada support juga dari Komisi III DPRD Banten. Dan kita selalu komunikasi dengan sana (OJK),” kata Fahmi.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update