Jakarta -KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) corona . Kali ini, KPK menggeledah dua rumah orang yang ada di Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari P Batubaru) dkk, Selasa (12/1/2021), tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di 2 lokasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur. Dan lokasi kedua adalah di Perumahan Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Proses kegiatan saat ini masih berlangsung dan Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu tempat yang digeledah berada di gedung Patra Jasa dan Soho Capital, Podomoro City, Jl Letjend S Parman, Jakarta Barat.
Julian Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.
0 comments:
Post a Comment