JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur
mencatat Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi empat permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilkada Serentak 2020 di
NTT.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna, menyebutkan keempat permohonan itu, di antaranya sengketa Pilkda Bupati Belu tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Willybrodus Lay dan JT Ose Luan.
Permohonan sengketa Pilkada Bupati Sumba Barat Tahun 2020 yang
dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan
Gregorius HBL Pandango.
Sengketa Pilkada Bupati Malaka tahun 2020 dari pasangan calon nomor urut
2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin dan sengketa Pilkada Bupati
Manggarai Barat tahun 2020 dari pemohon pasangan calon nomor urut 2
yakni Maria Geong dan Silverius Sukur.
"PHPU yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya masuk tahapan persidangan," kata Jemris, Selasa (19/1)
Ia mengatakan sementara itu kabupaten yang tanpa PHP ke Mahkamah
Konstitusi maka penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 hari
setelah pemberitahuan resmi permohonan yang teregistrasi dalam buku
registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan PHPU yang
teregistrasi maka penetapan pasangan calon terpilih paling lama 5 hari
setelah salinan penetapan, putusan MK diterima oleh KPU.
0 comments:
Post a Comment