JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bergerak cepat melakukan
pengawasan dan pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk
penanggulangan pandemi COVID-19.
Ketua KPK Komisaris Jenderal
Polisi Firli Bahuri, Mendagri Jenderal Polisi (Purnawirawan) Muhammad
Tito Karnavian, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Kepala BPKP Muhammad
Yusuf Ateh, dan Ketua LKPP Roni Dwi Susanto menggelar rapat koordinasi
secara virtual melalui telekonferensi bersama para bupati, wali kota,
dan sekretaris daerah seluruh Indonesia pada Rabu (8/4/2020) di Gedung B
Kemendagri, Jakarta Pusat.
Firli Bahuri menyatakan, pengadaan
barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab
Pengguna Anggaran (PA). Dia mengungkapkan, KPK meminta agar para kepala
daerah maupun pimpinan lembaga terkait tidak perlu ada ketakutan yang
berlebihan, sehingga menghambat penanganan bencana terkhusus untuk
percepatan penanganan pandemi Corona (COVID-19).
Firli
mengungkapkan, untuk pengadaan barang guna penanggulangan COVID-19, maka
pemerintah daerah perlu menjalankan sesuai dengan ketentuan dan
pendampingan LKPP. Bagi KPK, ujar dia, salam kondisi darurat pengadaan
barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan
pelaksana swakelola.Sedangkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, rapat koordinasi
melalui video teleconfarance yang dilaksanakan kali ini bertujuan untuk
memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
terkait program percepatan penanganan dan penanggulangan COVID-19.
Tito mengungkapkan, penyelesaian krisis kesehatan yang terjadi saat ini akibat COVID-19 harus menjadi tanggungjawab bersama.
"Jika
kesehatan tidak ditangani dengan baik, akan berdampak pada krisis
ekonomi dan krisis sosial serta krisis keamanan. Untuk itu, kita harus
prioritaskan masalah kesehatan masyarakat, jangan sampai COVID-19 ini
terus menyebar ke semua masyarakat. Sehingga kita semua harus bersatu
padu memerangi Covid-19 ini bersama-sama," tegas Tito.Di sisi lain, Tito mengingatkan alokasi anggaran untuk mempercepat
penanganan COVID-19 di setiap daerah harus tetap mengikutiperaturan dan
perundangan undangan yang ada dan berlaku. Dalam seluruh proses alokasi
dan penggunaan anggaran, ada empat lembaga selain Kemendagri yang siap
mendampingi guna pencegahan terjadinya korupsi.
"Pemerintah
daerah tidak bekerja sendiri, ada KPK, BPK, BPKP, dan LKPP yang
mendampingi. Yang lebih penting lagi, tidak ada niat korupsi dalam
melaksanakannya. Pusat dan daerah harus bersinergi, karena ini adalah
perang. Perang kita menghadapi COVID-19. Dengan menggunakan paradigma
perang inilah, maka penguatan kesehatan menjadi penting," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment