Jakarta -Pemerintah diingatkan akan adanya celah-celah korupsi pada anggaran penanganan COVID 19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan adanya celah tersebut karena kelonggaran produser untuk penggunaan anggaran tersebut. Untuk mengatasi pandemi, pemerintah memang dituntut bekerja cepat.
"Prosedur yang lebih longgar untuk respons yang lebih cepat sangat diperlukan di masa pandemi seperti ini," Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam webinar, kemarin Senin (11/1/2021).
Namun, dijelaskannya itu perlu diikuti dengan upaya-upaya untuk menjaga akuntabilitas. Apabila tidak, ada risiko besar bahwa prosedur yang longgar akan disalahgunakan untuk peruntukan yang buruk.
"Dan dari pengalaman kami, kurangnya upaya untuk menjaga akuntabilitas telah mengakibatkan isu-isu besar seperti proses pengadaan publik yang korup, penyaluran program bansos yang dilakukan secara buruk, dan belanja yang tidak tepat ketika manajemen sibuk menyiapkan penanganan COVID-19," jelasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melihat adanya celah korupsi di anggaran COVID 19 di tengah gegap-gempita pandemi. Pihaknya pun akan melakukan pengawasan untuk menutup celah tersebut.
"Risiko atas pengeluaran tidak baik, pemborosan, korupsi dan kecurangan mungkin lebih mudah terjadi pada saat kebingungan tiba-tiba, meningkatkan risiko tidak mencapai tujuan yang dimaksudkan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah korupsi di anggaran COVID 19 ? Penjelasannya di halaman selanjutnya.
Ateh menjelaskan untuk menjaga akuntabilitas sangat membutuhkan peran unit-unit auditor internal. Itu agar program pemerintah bisa dilaksanakan dengan cepat, lancar, efektif, dan tetap akuntabel.
Menurutnya, untuk melaksanakan peranannya, unit-unit auditor internal perlu menyesuaikan diri terhadap kondisi normal baru di masa pandemi COVID-19.
"Penanganan krisis semacam ini mengharuskan lembaga auditor internal untuk bisa melakukan transformasi perubahan atas pelaksanaan tugas dan layanannya," sebutnya.ondisi pandemi COVID-19 tentu menjadi tantangan tersendiri, di satu sisi auditor jangan sampai menghambat gerak cepat pemerintah, di sisi lain mereka harus memastikan semua berjalan secara akuntabel.
"Kami menyadari bahwa risiko-risiko dapat dihindari apabila pemeriksaan internal dan auditor yang dilibatkan sejak awal sekali dalam pelaksanaan program. Yang sama pentingnya tidak hanyalah fungsi pemeriksaan, tapi komitmen dari manajemen, komitmen dari pimpinan untuk melakukan follow up untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan," tambahnya.
Firman menambahkan, transparansi dan akuntabilitas adalah dua komponen utama tata kelola yang baik. Itu tidak boleh dikompromikan bahkan selama krisis COVID-19.
0 comments:
Post a Comment